Taqabbalallahu minna wa minkum. Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin!

Bolmong

Yasti Minta Upah Pekerja Tidak Ditahan-Tahan

BOLMORA, BOLMONG – Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow, menegaskan pelaksanaan program Padat Karya tahun 2018 ini 30 persen harus dikelola oleh masyarakat setempat, dan upahnya minimal harus 100 ribu per hari agar bisa mengurangi kemiskinan di desa. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat menteri dibawah koordinasi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

“Upah untuk pekerja di Program Padat Karya adalah 100 ribu per hari. Upah ini dibayarkan setelah selesai bekerja,” ujarnya, Senin (21/4).

Lanjutnya, sangadi juga diimbau agar jangan menahan hak masyarakat yang sudah bekerja.

“Upahnya jangan ditahan-tahan. Jika sudah selesai bekerja langsung dibayarkan. Itu hak mereka,” kata Yasti.(agung)

editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Back to top button