Yasti Minta Upah Pekerja Tidak Ditahan-Tahan
BOLMORA, BOLMONG – Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow, menegaskan pelaksanaan program Padat Karya tahun 2018 ini 30 persen harus dikelola oleh masyarakat setempat, dan upahnya minimal harus 100 ribu per hari agar bisa mengurangi kemiskinan di desa. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat menteri dibawah koordinasi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
“Upah untuk pekerja di Program Padat Karya adalah 100 ribu per hari. Upah ini dibayarkan setelah selesai bekerja,” ujarnya, Senin (21/4).
Lanjutnya, sangadi juga diimbau agar jangan menahan hak masyarakat yang sudah bekerja.
“Upahnya jangan ditahan-tahan. Jika sudah selesai bekerja langsung dibayarkan. Itu hak mereka,” kata Yasti.(agung)



