Taqabbalallahu minna wa minkum. Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin!

Regional

Solusi Emas Penambang Rakyat Sulut, Gubernur Yulius Selvanus Gandeng Pegadaian

Pemprov Sulawesi Utara bersama Forkopimda bergerak cepat mencari solusi legal agar hasil tambang emas rakyat dapat dipasarkan secara resmi melalui Pegadaian.

Solusi emas penambang rakyat Sulut menjadi fokus pembahasan dalam rapat yang dipimpin Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Senin (4/3/2026).

Pemerintah Provinsi Sulut menggelar pertemuan tersebut setelah muncul kekhawatiran dari masyarakat penambang rakyat yang kesulitan menjual hasil tambang emas mereka.

Dalam rapat itu, sejumlah unsur penting dilibatkan, antara lain Polda Sulawesi Utara, Badan Intelijen Negara daerah, Kodam XIII/Merdeka, serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Forum tersebut menekankan perlunya langkah cepat, tepat, dan tetap berada dalam koridor hukum untuk menyelesaikan persoalan pemasaran emas hasil tambang rakyat.

Pegadaian Diusulkan Jadi Jalur Resmi Transaksi Emas

Dari hasil rapat Forkopimda, pemerintah daerah mengusulkan agar PT Pegadaian dilibatkan sebagai solusi resmi transaksi emas masyarakat.

Menurut Gubernur Yulius Selvanus, skema ini diharapkan memberikan kepastian bagi para penambang rakyat agar dapat memanfaatkan hasil tambang secara aman dan legal.

“Forkopimda mengusulkan solusi lewat Pegadaian dan untuk teknisnya akan dibahas bersama Pegadaian,” ujar Gubernur.

Beberapa jam setelah rapat tersebut, Gubernur langsung memanggil Kepala Kantor Wilayah Pegadaian Kanwil V Manado, Pratikno, guna membahas mekanisme teknis penerapannya di lapangan.

Transaksi Emas Penambang Bisa Dilakukan Lewat Pegadaian

Dari hasil pertemuan lanjutan itu, disepakati bahwa hasil tambang emas masyarakat dapat diproses melalui layanan Pegadaian.

Skema ini membuka jalur resmi bagi masyarakat untuk melakukan transaksi emas tanpa harus menghadapi ketidakpastian pasar.

Menurut Gubernur, kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi kepentingan masyarakat, khususnya para penambang rakyat di Sulawesi Utara.

“Mengatasi masalah tanpa menambah masalah. Saya minta masyarakat tetap sabar, karena negara akan hadir membela kalian,” tegasnya.

Pegadaian Siap Layani Gadai Emas Masyarakat

Pihak Pegadaian memastikan siap menerima emas masyarakat selama bukan berasal dari tindak kejahatan.

Kepala Kanwil Pegadaian V Manado menegaskan bahwa layanan gadai emas tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sampai sekarang Pegadaian masih menerima gadai emas dari masyarakat, selama itu bukan hasil kejahatan atau pencurian,” jelasnya.

Pegadaian juga memberikan fleksibilitas waktu bagi nasabah. Masa gadai emas berlaku selama empat bulan dan dapat diperpanjang dengan membayar sewa modal.

Jika belum dapat ditebus setelah masa jatuh tempo, nasabah cukup memperpanjang masa gadai dengan membayar biaya sewa modal berikutnya.

Bahkan, emas yang digadaikan tetap aman disimpan selama kewajiban pembayaran dipenuhi oleh nasabah.

Pemerintah Hadir Jaga Ekonomi Penambang Rakyat

Langkah kolaboratif antara pemerintah daerah, Forkopimda, dan BUMN ini diharapkan mampu memberikan kepastian ekonomi bagi penambang rakyat.

Selain itu, kebijakan ini juga menjaga aktivitas pertambangan rakyat tetap berjalan dalam jalur hukum yang berlaku.

Dengan adanya solusi emas penambang rakyat Sulut, pemerintah berharap stabilitas ekonomi masyarakat tetap terjaga sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di daerah.

Berita Terkait

Back to top button