Beraktivitas di Kawasan Hutan Garini Buyat, WNA Asal China Bersama KSM Diduga Langgar UU Minerba dan Perpres Yang Diteken Prabowo

BOLMORA.COM,BOLTIM – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang mengatasnamakan PT Kutai Surya Mining (KSM) di Blok Garini yang berada di Desa Buyat Barat, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sulawesi Utara terbilang cukup berani.
Pasalnya, selain melanggar Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU)Minerba, aktivitas ini juga terkait dengan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang barusan ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) unit 2 Bolsel-Boltim Rizal Burase S.HUT saat dikonfirmasi mengatakan,PETI Garini memang masuk dalam Kawasan Hutan.
“Wilayah Blok Garini yang diduga ada aktivitas PETI ini masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Simbalang dan Kawasan Hutan Produksi Terbatas Gunung Surat. Tim KPH akan turun ke lokasi untuk memastikan apakah benar ada aktivitas dari PT KSM,” Ungkap Rizal.
Dirinya juga membenarkan adanya Perpres baru terkait penertiban kawasan hutan.
“Ada Perpres terbaru dan langsung juga pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang ditandatangani oleh pak presiden,” Ujar Rizal.
Sementara itu, menurut tokoh masyarakat Buyat Ivan Paputungan mengatakan, PT KSM melapor ke Pemerintah desa Buyat Barat hanya akan memperbaiki jalan perkebunan.
Dirinya pun meminta ketegasan aparat penegak hukum terutama Satuan tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan.
“Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang diketuai oleh Menteri Pertahanan, wakil ketua Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan anggota beberapa Menteri dan pihak terkait lainnya sudah dibentuk oleh pak presiden. Saatnya melakukan penertiban sesuatu peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Tegas Ivan.
Dirinya menambahkan, penindakan tegas wajib dilaksanakan agar kejadian di PETI Alason Ratatotok kemarin tidak terulang kembali.
“Di Garini sudah ada WNA, dan kejadian kemarin di Ratatotok juga terjadi di PETI milik WNA asal China. Kami minta agar para pelaku ini segera ditangkap. Selain itu juga sudah jelas dilihat dan didengar bersama pernyataan Wakapolda Sulut Brigjen Pol Drs. Bahagia Dachi, S.H., M.H. dalam konferensi pers di Mapolda Sulut, Selasa 11 Maret 2025 kemarin. Dirinya mengatakan akan menghentikan seluruh kegiatan penambang illegal.
“Jelas sekali beliau mengatakan ada perintah langsung dari Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Sulut, tidak boleh Ada Penambang Ilegal di Sulawesi Utara apapun bentuknya,” Tutup Ivan.
(RG)