Bupati Minsel Canangkan Program “Selamatkan Yaki”
BOLMORA.COM, ADVERTORIAL – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Pemkab MInsel) bermomitmen menjaga kelestarian satwa liar yang dilindungi, dan terancam punah.
“Berkaitan dengan satwa liar, Pemkab Minsel akan melakukan tindakan yang menjadi kewenangan, yaitu berupa kebijakan untuk melindungi satwa liar yang ada di Minsel dengan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Bupati Minsel Frangky Donny Wongkar, usai menghadiri deklarasi ‘Bekeng Sulut Bangga, Jaga Satwa Liar Terancam Dan Dilindungi’, bertempat di RTP (Ruang Publik Terbuka), Amurang, Jumat (22/3/2024).

Orang nomor satu di Minsel ini menyampaikan atas nama pemerintah menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih karena telah memilih kabupaten Minahasa Selatan menjadi lokasi untuk dilaksanakannya deklarasi.
“Deklarasi terkait perlindungan satwa liar yang dilindungi seperti ini pertama kali dilakukan di Provinsi Sulawesi utara. Tentunya ini patut disyukuri dan diapresiasi,” kata Frangky.

Terlaksananya kegiatan Ini merupakan wujud komitmen Pemkab Minsel untuk melindungi hewan/satwa liar, dan merupakan program ‘Selamatkan Yaki’ yang diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan RI, melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara, United Nations Development Program (UNDP) Indonesia, dan Global Environment Facility (GEF), dan didukung sepenuhnya oleh Pemkab Minsel yang juga berkolaborasi dengan berbagai organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Minsel.
“Satwa liar merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ekosistem alam. Artinya, satwa liar memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan alam dan memberikan banyak manfaat bagi kehidupan manusia, baik secara langsung maupun tidak langsung,” pungkas Frangnky.

Sehingga itu, memberikan perlindungan terhadap satwa liar menjadi tanggung jawab bersama, yang melibatkan semua pihak.
“Hal itu diatur dalam Undang-Undang yang harus kita dukung dan wajib dilaksanakan, demi keberadaan serta kelangsungan hidup satwa liar yang ada,” cetusnya.
Berdasarkan data dari BKSDA, jumlah Yaki (Monyet) di Sulawesi Utara kurang lebih 5.000 ekor.

Hadir dalam kegiatan ini, unsur Forkopimda Kabupaten Minsel, Kepala BKSDM Sulawesi Utara Askari Masiki, Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup, perwakilan dari Kementerian Kehutanan, LSM Program Selamatkan Yaki, Jajaran Resort Pengelolaan Hutan Minsel Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, para pimpinan dan pengurus organisasi kemasyarakatan di Sulawesi Utara, para tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Hadir juga tujuh Kepala Pasar se-Kabupaten Minsel yang ikut mendeklarasikan program Selamatkan Yaki, dengan menandatangani slogan bersama bupati dan perwakilan Polres Minsel, yang salah satu isi deklarasi melarang penjualan daging Yaki di pasar yang ada di Minsel.
Sementara, dalam kesempatan itu Bupati Minsel Frangky Donny Wongkar tampak didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asiten Perekonomian dan Pembangunan, bersama para pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan segenap jajaran Pemkab Minsel.
(Advertorial/Deki Losung)



