Regional

Lantik dan Kukuhkan 99 Pejabat Fungsional Pj Bupati Buol Sentil Soal Pengembangan Aparatur

BOLMORA.COM, BUOL – Pejabat Bupati Buol M Muchlis memintah bidang pengelola aparatur Dinas masing-masing agar pengembangan kompetensi harus menjadi perhatian.

Penegasan itu, disampaikan M Muchlis dalam sambutannya pada pelantikan dan pengukuhan  99 pejabat fungsional lingkup Pemkab Buol, dilantai II kantor Bupati setempat, Senin (13/03/23).

M Muchlis menegaskan, pengembangan kompetensi harus menjadi perhatian bagi pengelola aparatur jabatan fungsional. Salah satunya adalah terkait pengembangan kompetensi.

“Kondisi yang terjadi setelah penyetaraan jabatan kemudian harus menjadi perhatian bagi pengelola aparatur pada perangkat daerah masing-masing jabatan fungsional,”ujar M Muchlis.

Dalam ketentuan pasal 22 Permenpan RB Nomor 17 tahun 2021, sebut M Muchlis dalam rangka waktu paling lama dua tahun setelah diangkat dan dilantik maka pejabat fungsional.

Hasil penyetaraan wajib mengikuti dan memenuhi persyaratan pendidikan dan pelatihan serta memiliki sertifikat yang relevan.

“Pengelolaan aparatur pada perangkat daerah masing-masing jabatan fungsional harus mengetahui persyaratan yang wajib dipenuhi oleh setiap pejabat fungsional terkait pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi kompetensi,”terang M Muchlis.

M Muchlis menambahkan, kompetensi memiliki peran besar bagi instansi. ASN yang berkompetensi tinggi dapat berpengaruh besar dalam pengembangan instansi dan daya saing.

Lanjut M Muchlis menuturkan, olehnya diperlukan rencana pengembangan kompetensi yang berkesinambungan baik dalam bentuk pendidikan dan pelatihan bagi ASN.

“Setelah mengetahui hal tersebut tentunya semakin penting bagi Organisasi Perangkat Daerah untuk mengetahui kompetensi seseorang pada saat proses perekrutan jabatan,”kata M Muchlis.

Sementara terkait pelantikan dan pengukuhan 99 pejabat fungsional dijelaskan M Muchlis, dalam rangka penyederhana birokrasi, penyetaraan jabatan dan penyesuaian system kerja berdasarkan amanat undang-undang. Pasal 4 Permenpan RB tahun 2021.

Syarif

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button