Taqabbalallahu minna wa minkum. Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin!

Bolmong

Polres Boltim Ungkap Pelaku DPO Curanmor

BOLMORA.COM, HUKRIM – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melalui Sat Reskrim Polsek Urban Kecamatan Kotabunan Kabupaten Boltim, melakukan pengungkapan salah satu pelaku pencurian motor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) tepatnya di Desa Popodu Kecamatan Bolaang Uki.

Berdasarkan Laporan Polisi LP/28/III/SULUT/SPKT/RES-BOLSEL, FA Alias Fik warga Desa Tumbak Kecamatan Posumaen Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan merupakan Residivis pelaku curanmor, berhasil ditangkap anggota Sat Reskrim Polsek Urban Kotabunan di Dua jalur Desa Tutuyan Kecamatan Tutuyan Kabupaten Boltim, Rabu (30/03/2021).

Kapolres Boltim AKBP Irham Halid. SIK mengatakan, pengungkapan berdasarkan koordinasi antara Polres Bolmong Selatan dengan anggotanya.

“Pada Tanggal 11/03/ 2021 Satuan Reskrim Polres Bolmong selatan datang di Polsek Kotabunan guna koordinasi dengan Polsek Kotabunan terkait pencarian Tersangka Curanmor FA Alias Fik yang di duga melarikan diri ke daerah Kotabunan,”Jelas Kapolres.

Kapolres mengungkapkan, pada hari selasa Tanggal 30 Maret 2021 Pukul 15.30 Wita anggotanya mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka diwilayah Hukum Polres Boltim.

“Saat mendapat informasi itu, anggota langsung mendapatkan hasil, tersangka sedang mengendarai kendaraan bermotor roda dua di jalur dua Desa Tutuyan kemudian dilakukan penangkapan tanpa ada perlawanan dari tersangka, lalu tersangka langsung diamankan ke Polsek Urban Kotabunan,”terangnya.

Mantan Kasubdit Tipidter Dit Krimsus Polda Sulut ini menambahkan, pada saat anggota melakukan pengembangan HR Alias Har juga berhasil diamankan di wilayah Amurang Kabupaten Minahasa Selatan.

“Satu orang juga kita amankan dari hasil pengembangan perannya turut serta dalam transaksi jual beli motor hasil pencurian,”kata Kapolres.

Lanjut Irham, anggotanya langsung membuat Berita acara untuk penyerahan tersangka dengan barang bukti.

“Hasil pengembangan tersangka tidak ada TKP di Wilayah Hukum Polres Boltim, saya langsung perintahkan anggota saya untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Polres Bolsel guna proses hukum selanjutnya,” tutup Halid.

(Ayax Vay)

editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Back to top button