Taqabbalallahu minna wa minkum. Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin!

Politik

Panwaslu Perintahkan KPU Kotamobagu Verfak Ulang Syarat Dukungan di Enam Desa dan Kelurahan

BOLMORA, POLITIK – Hasil putusan sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Kotamobagu yang digelar Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kotamobagu, di Ballroom Ambang, Hotel Sutan Raja Kotamobagu, Rabu (28/2) malam, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu untuk melakukan verifikasi faktual (verfak) kembali terhadap syarat dukungan pasangan calon (Paslon) jalur perseorangan Jainuddin Damopolii-Suharjo Makalalag (JaDi-Jo) di enam desa dan kelurahan di wilayah Kota Kotamobagu.

“Berdasarkan fakta persidangan serta keterangan saksi pemohon dan termohon, kami memutuskan memerintahkan KPU Kota Kotamobagu untuk melakukan verifikasi faktual (Verfak) kembali di enam desa dan kelurahan, yakni Desa Pontodon, Desa Moyag, Kelurahan Mogolaing, Kelurahan Molinow, Kelurahan Matali dan Kelurahan Pobundayan, dalam waktu lima hari ke depan. Dan putusan ini wajib dilakukan KPU Kota Kotamobagu. Jika tidak, maka pasti akan ada sanksi,” ucap Ketua Panwaslu Kotamobagu, Musly Mokoginta, yang ditemui usai persidangan.

Melihat fakta-fakta dalam persidangan, lanjut Musly, Panwaslu menemukan adanya bukti-bukti pelanggaran terhadap proses verifikasi faktual yang dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di enam desa dan kelurahan tersebut, dan ini telah diakui pada saat pemeriksaan saksi.

“Ini pernah kami rekomendasikan ke KPU Kota Kotamobagu pada saat pelaksanaan pleno yang lalu. Bahwa, tahapan verifikasi faktual yang dilakukan oleh PPS bermasalah dan tidak sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 15 Tahun 2017. Tapi, KPU Kota Kotamobagu tidak melakukan rekomendasi kami,” ujarnya.

Disinggung jika nantinya dalam verifikasi faktual yang dilakukan, jumlah dukungan pasangan calon nomor urut 2 berkurang?. Musly mengatakan, pihaknya akan menyerahkannya kembali ke KPU Kota Kotamobagu.

“Kalau pada saat verifikasi faktual ternyata jumlah dukungannya tetap, maka pasangan calon nomot urut 2 tetap dinyatakan sebagai pasangan calon. Namun, jika berkurang dan tidak lagi memenuhi jumlah minimal syarat dukungan sebagaiana dipersyaratkan dalam PKPU, maka itu tinggal tergantung dari pihak KPU untuk mengambil keputusan,” ucap Doktor Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin Makassar ini.

Ditanya soal permohonan pemohon untuk membatalkan SK KPU tentang penetapan pasangan calon nomor urut 2, Musly mengaku pihaknya tidak serta merta mengabulkan permohonan tersebut. Sebab, Panwaslu Kota Kotamobagu mengambil putusan berdasarkan fakta-fakta yang tersaji selama persidangan.

“Dari fakta persidangan yang ada, kami menemukan bahwa yang bermasalah adalah proses verifikasi faktual yang dilakukan oleh PPS di enam desa dan kelurahan tersebut. Dan fakta itulah yang kami jadikan dasar dalam mengambil keputusan,” urai Musly.

Ditambahkan, Panwaslu Kota Kotamobagu akan menunggu sikap dari pemohon terkait putusan ini.

“Kami menunggu sikap pasangan calon nomor urut 1, kalau berkeberatan dengan putusan ini, kami persilahkan menempuh upaya hukum melalui PTUN,” cetusnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum pemohon, Eko Perdana Putra, ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya terlebih dahulu harus melaporkan hasil putusan sidang ini ke pasangan calon Tatong Bara-Nayodo Koerniawan (TB-NK), selaku pemohon. Setelah itu, akan diputuskan langkah hukum apa yang akan dilakukan.

“Soal diterima atau tidak, kami belum bisa memutuskan. Kami masih harus mengkomunikasikan putusan ini terlebih dahulu dengan pasangan calon nomor urut 1. Kita harus mengkaji lagi langkah hukum apa yang akan dilakukan, jangan sampai ada langkah hukum kita yang ditolak,” ungkap Eko.

Di lain pihak, Komisioner KPU Kota Kotamobagu Amir Halatan, yang membidangi divisi hukum mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi degan KPU Provinsi dan KPU RI terkait putusan ini.

“Kami akan mengkaji dan mempelajari putusan sidang musyawarah ini. Malam ini juga akan kami komunikasikan dengan KPU Provinsi dan KPU pusat,” ujar Amir.(**/me2t)

Gunady Mondo

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010 (Wartawan UKW UTAMA: 9971-PWI/WU/DP/XI/2021/21/10/79)

Berita Terkait

Back to top button