DPRD Buol Tetap Ranpeda BPJS Ketenagakerjaan Jadi Perda
BOLMORA.COM, BUOL – DPRD Kabupaten Buol menggelar rapat paripurna bersama Pemkab Buol dalam rangka penetapan Ranperda BPJS ketenagakerjaan menjadi Perda yang dilaksanakan diruang rapat utama gadung DPRD Buol, Senin (01/02/21).
Rapat dipimpin dan dibuka Ketua DPRD Buol Srikandi Batalipu didampingi Wakil Ketua I DPRD dan Wakil Ketua II Ahmat T Takuloe. Turut dihadiri Wabup Buol H Abdullah Batalipu, para Asisten Sekertariat Daerah, staf ahli Bupati serta pimpinan OPD terkait dan Kabag Hukum Sekretariat Daerah.
Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Buol Dody Fitriadi ditemui Bolmora.Com usai paripurna mengatakan dari hasil penyampaian fraksi-fraksi atas Ranperda BPJS ketenagakerjaan disetujui semua fraksi.
“Tadi dalam paripurna untuk penandatanganan kesepakatan antara eksekutiv dan legislativ bahwa Perda ini sudah melalui proses sesuai amanat undang-undang Permendagri 160 tentang pembentukan prodak hukum daerah,”terang Dody.
Dody menambah, dengan ditetapkan Ranperda BPJS ketenagakerjaan menjadi Perda eksekutiv diharap masif mensosialisasi kepada masyarakat mulai dari tingkat Kabupaten hingga desa.
“Alhamdulillah semua teman-teman fraksi menyetujui dengan syarat Pemerintah harus lebih giat lagi melakukan implementasi peraturan ini kepada masyarakat. Jadi tidak hanya sampai pada paripurna tapi perlu dilakukan sosialisasi,”kata Dody.
Dody mengatakan, dari semua draf ranperda ada satu poin pada pasal 20 huruf e dihilangkan oleh DPRD. Pertimbangannya karena dinilai hanya akan membebani APBD dan lebih cenderung menguntungkan BPJS.
“Karena kami lihat kepentingan daerah sangat kecil jadi yang kami hilangkan yang menjadi tanggungjawab pemerintah karena hanya membebani kemampuan keuangan daerah dan lebih menguntungkan BPJS,”pungkas Dody.
(Syarif)



