✨"Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur"

Bolsel

Libatkan Empat OPD Teknis, Bupati Iskandar Kamaru Buka Bimtek Penyusunan Pokok Pikiran DPRD Bolsel

BOLMORA.COM, MANADO – Selasa (4/2/2020), bertempat di Hotel Quality Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), dilaksanakan bimbingan teknik (Bimtek) penyusunan pokok pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).

Kegiatan yang digelar oleh Sekretariat DPRD Bolsel ini dibuka oleh Bupati Bolsel Hi. Iskandar Kamaru, S.Pt ini diikuti oleh para pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bolsel, juga melibatkan tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis  di lingkup Pemkab bolsel, masing-masing Bapelitbangda, Inspektorat, Bagian Keuangan Daerah dan Bagian Hukum.

Dalam sambutannya bupati berharap agar pokok pikiran DPRD Kabupaten Bolsel bersinergi dengan program kerja pemerintah daerah, dengan satu tujuan yaitu mensejahterakan masyarakat.

“Diharapkan juga, kerja sama pemerintah daerah dengan legislatif semakin erat, sehingga tercipta keselarasan dan sinergitas dalam perencanaan pembangunan,” imbuh Iskandar.

Dijelaskan, sebagaimana diamanatkan pada pasal 78 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Raperda tentang RPJPD dan RPJMD, serta tatacara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD. Yang mana, dalam penyusunan rancangan awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD, berdasarkan hasil reses dan penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan.

“Penyusunan perencanaan pembangunan ada kaitannya dengan kewenangan pemerintah daerah sesuai amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Hal ini menjadi penting karena pembagian urusan pemerintah, baik pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota telah diatur secara afirmatif. Sehingga, kewenangan masing-masing level pemerintahan tidak tumpang tindih dan dapat terintegrasi dengan baik,” terangnya.

Bupati sangat mengapresiasi kinerja DPRD yang telah serius memberikan dukungan dan kerja sama, sehingga proses perencanaan pembangunan dapat berjalan sesuai dengan yang diamanatkan oleh peraturan dan perundang-ungangan.

“Mengigat penyampaian dan penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD merupakan salah satu rangkaian prioritas perumusan dalam rencana kerja pemerintah. Sehingga tercipta keselarasan dan sinergitas dalam perencanaan pembangunan di Kabupaten Bolsel,” pungas Iskandar.

Adapun, menyampaikan pokoko pikiran DPRD sudah diatur dalam berbagai regulasi di republik ini.

“Jadi memang suidah sangat jelas, dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah Pasal 149, disebutkan bahawa DPRD kabupaten/kota mempunyai fungsi untuk pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan. Kemudian, pada Pasal 157 salah satu sumpah janji anggota DPRD adalah mewujudkan aspirasi rakyat, untuk mewujudkan tujuan nasional,” paparnya.(**)

Editor: Gun Mondo

editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Back to top button