Taqabbalallahu minna wa minkum. Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin!

Bolmong

Yasti Sebut Penutupan Lokasi PETI Bakan Adalah Kewenangan Pemprov

BOLMORA.COM, BOLMONG – Ambruknya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong pada Selasa malam lalu, mengakibatkan sejumlah penambang meregang nyawa.

Pihak Polri, TNI, Basarnas serta jajaran dinas terkait Pemkab Bolmong, sampai hari ini terus melakukan evakuasi terhadap para korban.

Dari data yang dihimpun, tercatat masih ada puluhan penambang yang belum terevakuasi atau masih berada di celah-celah material bebatuan yang ambruk.

“Masih ada beberapa warga kita yang tertimbun. Informasinya kira-kira ada lima puluh orang,” ungkap Kapolres Kotamobagu, AKBP Gani F Siahaan SIK, di lokasi kejadian, Rabu (27/2/2019) kemarin.

Di sisi lain, Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, saat disinggung akan menutup lokasi PETI mengatakan, penutupan PETI bukanlah kewenangan pemerintah daerah, melainkan kewenangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara.

“Jadi begini, tambang ini (PETI Bakan) bukan kewenangan Pemkab Bolmong. Seluruh perizinan terkait tambang mineral ini, itu ada di provinsi. Yang punya kewenangan untuk menutup tambang, itu Pemerintah Provinsi,” katanya. 

(agung)

editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Back to top button