59 Produk Tidak Layak Edar Ditemukan di Pertokoan dan Warung
BOLMORA.COM, BOLMONG – Dinas Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disdag-ESDM) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Minggu (27/1/2019), melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di pertokoan dan warung yang ada di Kecamatan Lolak.
Sidak ini dilakukan guna mencegah beredarnya bahan makanan dan kosmetik yang tidak memenuhi standar kesehatan khususnya yang sudah memasuki masa kadaluarsa, dan izin edar makanan serta kemasan yang rusak.
Dalam sidak yang dipimpin langsung Kepada Bidang (Kabid) Promosi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Disdag-ESDM Bolmong Tresti Hapulu ini, tim menemukan sedikitnya 59 produk makanan, obat-obatan dan kosmetik yang sudah memasuki masa kadaluarsa dan membahayakan kesehatan masih dijual di 33 toko modern, minimarket serta warung kecil yang tersebar di Kecamatan Lolak.
“Penemuan ini justru berkurang dari tahun sebelumnya. Dalam sidak kali ini kami tidak meyita puluhan makanan dan kosmetik yang sudak kadaluarsa, namun kami menyarankan penjual agar menukarnya lagi ke distributor untuk ditukar kembali,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk mengawasi peredaran peredaran makanan dan kosmetik yang tidak layak untuk dikonsumsi. Kegiatan ini juga sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat Bolmong.
“Ini kegiatan rutin instansi kami yang bertujuan mengawasi penjualan guna memberikan rasa nyaman dan aman bagi pembeli,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Disdag-ESDM Bolmong George Tanor menuturkan, penemuan puluhan makanan/kemasan dan produk kosmetik yang sudah kedaluarsa dari sejumlah toko modern, minimarket serta warung kecil di Kecamatan Lolak ini karena kurangnya pengawasan internal dari pemilik atau dagangan.
“Harusnya barang-barang yang sudah mendekati kedaluarsa ini ditarik, dengan melihat masih ada barang yang dipajang maka jelas pengawasan di setiap tokonya masih kurang,” katanya.
Tanor juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan saat membeli produk serta selalu memperhatikan masa kadaluarsa produk yang tercantum dalam kemasan.
“kepada para pengusaha maupun penjual, juga diimbau memeriksa produk makanan dan minuman yang dijual serta menjaga kebersihan tempat usaha untuk menghindari kontaminasi produk dari serangga dan binatang pengerat,” imbaunya.
(agung)



