Bahas Ranperda Pajak dan Retribusi, Pansus Fokus Besaran Distribusi Penambang Rakyat

PANITIA Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Utara (Sulut) lanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya terkait besaran distribusi bagi penambang rakyat, Selasa (9/12/2025) di ruangan Serbaguna DPRD Sulut.
Pembahasan itu dipimpin Ketua Pansus, Vonny Paat dan dihadiri sejumlah anggota Pansus dan perangkat daerah terkait.

Vonny Paat membuka diskusi dengan mengarahkan pembahasan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulut untuk memberikan penjelasan terkait distribusi bagi penambang rakyat.
Anggota Pansus Royke Roring menyoroti perlunya kejelasan mengenai jumlah blok tambang rakyat yang telah beroperasi.
“Sebelum menetapkan distribusi, kami perlu mengetahui berapa blok yang berjalan hingga saat ini,” ujarnya.

Bahkan juga, Anggota Pansus Hendry Walukow memberikan penjelasan rinci mengenai kondisi nyata biaya produksi penambang rakyat. Ia menegaskan bahwa simulasi pendapatan yang sering disebutkan, misalnya Rp100 juta, itu tidak mencerminkan keuntungan bersih.
“Biaya produksi bisa mencapai 70–75 persen. Jadi keuntungan bersih penambang hanya sekitar 25–30 persen,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa faktor cuaca ekstrem, biaya alat, solar, listrik, hingga pengelolaan lingkungan membuat beban produksi semakin tinggi.
Walukow menekankan pentingnya sosialisasi sebelum menetapkan angka distribusi. Tanpa sosialisasi yang memadai, ia khawatir kebijakan ini justru memicu penolakan.

“Di Blok 2 Talawaan Tatelu saja ada sekitar 5.000 pekerja. Belum lagi wilayah Bolmong Raya. Dan 80 persen penambang rakyat di Sulut belum memiliki izin. Jika distribusi terlalu tinggi, dikhawatirkan mereka memilih tetap ilegal,” ujarnya.
Kepala Dinas ESDM Sulut, Drs. Franciscus Mandoka, menjelaskan bahwa blok tambang rakyat berada di tiga kabupaten: Boltim, Mitra, dan Minut.

Ia menambahkan bahwa sosialisasi kepada penambang akan dilakukan setelah Perda ditetapkan.
Terkait usulan distribusi, Mandoka menyebut gagasan awal muncul dari mantan anggota DPRD James Tuuk, namun implementasinya ternyata lebih kompleks.
“Distribusi perlu dibahas bersama hingga mencapai angka paling tepat,” katanya.

Menutup rapat, Ketua Pansus Vonny Paat menegaskan bahwa Pansus sepakat penambang rakyat bersedia membayar distribusi, tetapi besaran final belum ditentukan.
“Kita akan turun lapangan pada hari Sabtu untuk melihat kondisi riil. Senin kita lakukan uji publik, setelah itu baru kita tetapkan persentasenya,” tutup Paat.
Hadir dalam rapat tersebut,
Pimpinan dan anggota Pansus, berupa Remly Kandoli, Nick Lomban, Hendry Walukow, ketua Vonny Paat, Royke Roring, Seska Budiman, Berty Kapojos, dan Louis Carl Schramm.
Sedangkan pihak eksekutif, hadir pula Karo Hukum Flora Krisen, Kepala Bapenda Provinsi Sulut June Silangen, Kadis Perkim Provinsi Sulut Alex Watimena.

Pun, pansus lanjut melakukan konsultasi pengelolaan dan tarif retribusi tambang rakyat di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis 11 Desember 2025. (ADVETORIAL)
- Pansus DPRD Bolmong Gelar Rapat Bersama OPD
- Pansus LKPj DPRD Bolmong Mulai Melaksanakan Pembahasan Bersama OPD
- Pansus DPRD Bolmong Serahkan Rekomendasi LKPJ Lewat Rapat Paripurna



