BOLMORA.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) di bawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven O.E. Kandouw (OD-SK) kembali meraih prestasi tingkat nasional.
Kali ini Pemprov Sulut meraih penghargaan sebagai peringkat tertinggi Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 oleh Ombudsman Repubilk Indonesia (RI).
Penghargaan diterima langsung oleh Gubernur Olly Dondokambey, di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (22/12/2022).
Adapun Pemprov Sulut meraih nilai 98,15 pada opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
“Tentunya atas nama pemerintah daerah saya menyampaikan terima kasih atas kerja keras dan peran ASN khususnya di lingkungan Pemprov Sulut. Saya berharap prestasi ini menjadi motivasi kita semua untuk terus maksimal melayani masyarakat Sulut,” ungkap Olly.
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Moh. Naji, dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di tahun 2022.
Menurutnya, maksud dan tujuan penilian guna mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan pelayanan publik, baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan dan pengelolaan pengaduan.
“Tujuaannya mengedintifikasi tingkat kompetensi penyelenggara pelayanan publik, mengidentifikasi kecukupan pemenuhan sarana prasarana pelayanan, mengidentifikasi pemenuhan komponen standar pelayanan publik, serta mengidentifikasi pengelolaan pengaduan dalam instansi penyelenggara pelayanan publik,” jelasnya.
Penilaian ini, lanjutnya, merupakan bagian dari pelaksanaan program prioritas nasional Ombudsman, terutama dalam pencegahan maladministrasi.
“Ruang lingkup penilaian meliputi kepatuhan penyelenggara pelayanan publik terhadap pemenuhan standar berdasarakan Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,”ungkap Naji.
Ia mengatakan, objek penilaian meliputi kementerian, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten dan kota.
“Penilaian ini berdasarkan menggunakan pendekatan kuantitatif teknis survei kumpulan data terhadap wawancara penyelenggara dan masyarakat melalui observasi ketangkasan fisik dan pembuktian dokumen pendukung standar,” terangnya.
Editor: Gun Mondo