Tegas! Politeknik Negeri Manado Tetapkan Kawasan Tanpa Rokok dan Vape, Pelanggar Terancam Sanksi Berat

BOLMORA.COM,SULUT – Komitmen menciptakan lingkungan kampus yang sehat dan bebas dari paparan asap rokok semakin diperkuat Politeknik Negeri Manado (Polimdo) melalui penerbitan surat edaran tentang penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa udara yang sehat dan bersih merupakan hak setiap orang. Rokok sebagai zat adiktif dinilai dapat mengganggu kesehatan, baik bagi perokok aktif maupun pasif. Oleh karena itu, seluruh area kampus, baik di dalam maupun luar gedung, wajib terlindungi dari bahaya asap rokok.
Kebijakan ini mencakup seluruh fasilitas kampus, mulai dari kantor pusat, ruang kuliah, laboratorium, bengkel, studio, perpustakaan, hingga area umum seperti GOR, asrama, taman, parkiran, dan kantin.
Penetapan ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta regulasi internal kampus.
Selain rokok konvensional, kampus juga secara tegas melarang penggunaan rokok elektrik atau vape. Langkah ini sejalan dengan perhatian pemerintah terhadap dampak zat adiktif, termasuk hasil Rapat Dengar Pendapat Badan Narkotika Nasional bersama Komisi III DPR RI terkait revisi regulasi zat adiktif.
Meski demikian, pihak kampus tetap menyediakan sejumlah titik khusus sebagai area merokok yang telah ditentukan, seperti di beberapa lokasi terbuka dan tidak rawan kebakaran.
Dalam implementasinya, seluruh pimpinan unit kerja diminta melakukan pengawasan ketat terhadap ASN, tenaga pengamanan, cleaning service, mahasiswa, hingga tamu yang berada di lingkungan kampus.
Setiap pelanggaran wajib dilaporkan, baik secara lisan maupun tertulis, disertai bukti pendukung kepada Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum.
Tak main-main, sanksi tegas telah disiapkan bagi pelanggar. Mulai dari Surat Peringatan (SP) hingga sanksi yang lebih berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahkan khusus bagi mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP), pelanggaran merokok dapat berujung pada pembatalan bantuan tersebut.
Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok dan Vape ini akan mulai diberlakukan efektif satu bulan setelah surat edaran ditandatangani.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan kampus yang lebih sehat, nyaman, dan produktif bagi seluruh civitas akademika. (Jane)
- Tingkatkan PAD di Sulut, Louis Schramm Usul Vape Pod dan Rokok Elektrik Dikenakan Pajak
- Ruangan Rapat PMD Penuh dengan Asap Rokok, Perokok Malah Memberi Saran
- Jam dan Tempat Merokok di Lingkungan Pemkot akan Diatur



