Taqabbalallahu minna wa minkum. Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin!

Hukrim & Peristiwa

Diduga Mengedarkan Obat Jenis Tri-X, 2 Pemuda Dibekuk Satuan Narkoba Polres Kotamobagu


BOLMORA.COM
, HUKRIM – 
Dua warga Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dibekuk Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu, karena diduga mengedarkan Psikotropika golongan 3 atau jenis Tri-X tanpa izin.

Penangkapan yang dilakukan oleh Satnarkoba, yang beranggotakan Aiptu Zainal Amama dan personil berawal dari tertangkapnya pemuda YM alias Yusam (30) warga mitra, karena diduga mengedarkan obat terlarang tersebut di jalan raya Desa Buyat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Jumat, (06/12/19) dan langsung melakukan pengembangan.

Dari hasil pengembangan kasus dan interogasi terhadap Yusam, serta berkat kerjasama yang baik dengan Polsek Kotabunan, alhasil pada hari Sabtu (07/12/19) petugas berhasil menangkap tersangka (TSK) yang berinisial ABK alias Blangkon (25) diduga pemilik dan pengedar obat jenis Tri-X. Ditangan TSK juga polisi mengamankan uang senilai Rp.750 ribu.

Penangkapan terhadap Blangkon warga Ratatotok ini kembali menuntun petugas ke rumah Yusam dan menemukan barang bukti lainnya, berupa 1.577 pil yang diduga milik Blangkon. kemudian tersangka digelandang ke Polres Kotamobagu guna penyidikan lebih lanjut.

Tri-X atau Trihexyphenidyl atau sering disingkat THP merupakan obat keras yang digunakan untuk mengatasi Parkinson serta untuk pasien gangguan jiwa/Skizofrenia dan penggunaanya harus menggunakan resep dokter, namun oleh kedua tersangka disalahgunakan kemudian diedarkan secara bebas tanpa izin. 

(Nisar/**)

editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Back to top button