2 WNA Asal China Terancam Dipenjara
BOLMORA, HUKRIM – Dua warga negara asing (WNA) asal China Zheng Shufu (43) dan Ke Qingzhong (40), bernasib sial. Maksud hati datang berbisnis jual beli di Kota Kotamobagu, justru harus berurusan dengan petugas keamanan. Keduanya ditangkap petugas keimigrasian kelas IIIB Kota Kotamobagu beberapa waktu lalu, lantaran tak memiliki dokumen resmi yang melegalkan keberadaan dan aktivitas keduanya. Rabu (24/8/2016) lalu, pihak kantor imigrasi Kota Kotamobagu resmi menyerahkan berkas kedua tersangka (TSK) bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk proses lebih lanjut.
“Berkas mereka sudah lengkap, dan akan kita serahkan ke Kejaksaan. Mereka terbukti melanggar pasal 122 undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp500 juta,” terang Kepala Kantor Imigrasi Kota Kotamobagu Arthur Mawikere.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kotamobagu Evans Sinulingga menuturkan, pihaknya akan segera menindak lanjutinya. Dia mengakui, sudah menerima pelimpahan berkas kedua kedua TSK tersebut.
“Secepatnya kita disidangkan. Kemungkinan minggu depan,” kata Evans.(me2t)



