Asoi Tak Hadir pada Gelar Perkara, Eldy Yakin Penyidik Polda akan Profesional
BOLMORA, HUKRIM – Kamis (29/12/2016) siang tadi, Penyidik Polres Bolmong dan Polda Sulut melakukan gelar perkara kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang diduga dilakukan MM alias Mel atau disapa Asoi. Gelar perkara itu dilakukan dua tahap.
Menurut kuasa hukum korban, Eldy Satria Nurdin, SH., gelar perkara tahap pertama dimulai pada pukul 09:30 hingga pukul 12:00 Wita.
“Pada gelar perkara tahap pertama harusnya wajib dihadiri terlapor dan korban. Namun entah apa alasnnya, sehinnga terlapor Asoi tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya. Sedangkan korban hadir langsung didampingi ibu kandungnya,” ungkap Eldy, via Blackberry Mesengger (BBM) kepada awak media BOLMORA.COM, sore tadi.
Dikatakan, gelar perkara tahap dua tinggal diikuti internal penyidik. Selaku kuasa hukum korban, dan berdasarkan gelar perkara tahap pertama, Eldy sangat meyakini penyidik Polda Sulut akan profesional menangani dan melanjutkan kasus tersebut sampai ke peradilan.
“Kami masih menunggu hasilnya. Adapun Penyidik dari Polres Bolmong yang hadir, adalah Kasat Reskrim AKP Anak Agung Wibowo Sitepu, Kanit PPA, dan penyidik lainnya. Sedangkan dari Polda berjumlah 9 orang,” terangnya.(me2t)



