Tak Terima Ditertibkan, Pedagang Pasar 23 Maret “Hantam” Satpol-PP hingga Bibir Pecah
BOLMORA.COM, HUKRIM – Penertiban pedagang Pasar 23 Maret yang berjualan daerah yang dilarang pada Selasa (9/6/2019) sekitar pukul 16:00 WITA sore tadi berakhir ricuh.Pasalnya, pedagang yang didominasi oleh ibu-ibu tersebut tidak terima barang dagangannya disita dan dibawa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kotamobagu. Bahkan, diduga salah satu pedagang menghantam Kepala Seksi Penertiban dan Operasional Satpol-PP Rio Lasabuda dengan ember hingga membuat bibirnya pecah.
Atas kejadian tersebut, Rio pun langsung melaporkannya ke Kepolisian Resort Kotamobagu dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/632a/lV/2019/SULUT/RES-KTG.
Dalam laporannya Rio menuturkan, saat mengangkut barang bukti hasil penertiban di depan pintu masuk pasar 23 Maret, beberapa ibu-ibu berteriak dan langsung naik ke kendaraan operasional Satpol-PP.
“Tiba-tiba seorang ibu memegang ember dan menghantamkannya ke wajah saya hingga bibir atas dan bawah berdarah. Akibat perbuatan tersebut saya meminta agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Rio.
Sementara itu, Plt Kepala Satpol-PP Sahaya Mokoginta sangat menyayangkan tindakan kekerasan pedagang kepada Satpol-PP dan hal tersebut sudah keterlaluan.
“Mereka selama ini sudah menjadi keluhan masyarakat karena kumabal untuk berjualan ditempat terlarang dan sudah sering diingatkan, namun tidak diindahkan sehingga kita lakukan penertiban, malah terjadi kekerasan oleh oknum pedagang, sehingga kita membuat laporan dan akan kita proses hukum,” terang Sahaya.
Terkait dengan kejadian ini lanjut Sahaya, dirinya menghimbau agar Satpol-PP tetap melakukan penertiban demi terwujudkannya kepentingan umum.
“Kepada anggota Satpol-PP tetap semangat, dan tentu dalam melaksanakan tugas ini, kami sangat mengharapkan dukungan moril semua pihak, termasuk masyarakat Kotamobagu yang mendambakan hidup tertib,” imbuhnya.
(me2t)