Polres Bolmong Gelar Perkara Kasus Dugaan Cabul Siswi PSG
BOLMORA, HUKRIM – Kepolisian Resort (Polres) Bolmong, Selasa (6/12/2016) pagi tadi, melakukan gelar perkara laporan dugaan cabul yang dilakukan oknum Kepala Bina Marga Dinas PU Kota Kotamobagu MM alias Mel, terhadap seorang siswi PSG pada 29 November lalu.
Dari hasil gelar perkara, Kapolres Bolmong Faisol Wahyudi, SIK., melalui Kasat Reskrim Anak Agung Gede Wibowo Sitepu mengatakan, penyidik telah menetapkan kasus ini naik ke tahap penyidikan, karena dua alat bukti sudah terpenuhi.
“Berdasarkan dua alat bukti yang kami dapatkan, penyidik berkesimpulan perkara ini kita naikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Hari ini juga, panggilan pertama kepada terlapor kita layangkan,” ungkap Sitepu.
Menurut Sitepu, Selasa (6/12/2016) hari ini juga, surat pemanggilan kepada MM dilayangkan.
“Kalau mangkir pada panggilan pertama, ada panggilan kedua. Kalau mangkir lagi, maka sesuai KUHAP, kita akan lakukan penjemputan paksa atau penangkapan jika melarikan diri,” tegasnya.
Soal penetapan tersangka kepada Mel, yang juga Ketua DPD II KNPI Kota Kotamobagu itu, Sitepu menjelaskan, kemungkinan setelah menghadap saat panggilan.
“Kita lihat nanti hasil pemeriksaan kepada terduga pelaku, jika memungkinkan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Jelasnya, dua alat bukti sudah ada dan akan terus kita kembangkan,” pungkas Sitepu.(me2t)



