Pemkab Minsel Bersama APH Bentuk Tim Pengawasan Pajak
Pendapatan asli Daerah merupakan hal yang sangat penting bagi kelangsungan pembanguan di Daerah
![](https://bolmora.com/wp-content/uploads/2024/12/FotoGrid_20241219_014526770-780x470.jpg)
MINSEL.Bolmora.com.
Rabu tanggal 18 Desember 2024 Pemkab Minsel dalam hal ini Dinas Pajak Kabupaten Minahasa Selatan bekerja sama dengan APH (Polres Minsel dan Kejari Minsel) melakukan sosialisasi dalam acara Pengawasan Bersama atas Wajib Pajak Kabupaten Minahasa Selatan, atau yang di sebut Capasity Building dan Sosialisasi Pajak dan Retribusi Daerah bertempat di Gedung Waleta Pemkab Minsel.
Dalam acara tersebut Pemkab Minsel mengundang para pengusaha dan keterwakilan baik pengusaha Restoran, Hotel juga para Hukum Tua dan Camat dalam keterkaitannya dengan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) untuk menyamakan persepsi dan mensosialisasikan produk Perda nomor 1 tahun 2024, tentang Pajak dan Retribusi Daerah hasil dari implementasi undang undang nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD ( Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah).
Dalam acara tersebut dijelaskan tentang apa hak dan kewajiban dari pelaku usaha atau wajib pajak yang berada di Kabupaten Minahasa Selatan.
Kepala Dinas Pajak Kabupaten Minahasa Selatan. Melky Manus dalam wawancara dengan awak Media ini menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan telah berupaya mensosialisasikan apa hak dan kewajiban para pelaku pajak yang berada di Kabupaten Minahasa Selatan ini selama dua tahun, dan di tahun 2025 nanti bilamana ada diantara para pelaku Pajak (Pengusaha) yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak, maka akan di terapkan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga.
Di mana surat peringatan pertama berisikan teguran, dan Surat Peringatan kedua akan disertai denda jika masih menunggak, kemudian jika masih tetap tidak melaksanakan kewajibannya maka akan dilakukan pemblokiran atau penutupan secara paksa terhadap usahanya oleh Pemerintah yang akan bekerja sama dengan APH (Polri dan Kejaksaan).
Soal Pengusaha Walet di Kabupaten Minahasa Selatan yang jumlah gedung produksinya kurang lebih 90 gedung, berdasarkan data hanya ada enam pengusaha yang membayar Pajak dijelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan sudah bekerja sama dengan APH untuk memberikan Punishment (hukuman) jika masih tetap tidak mengindahkan seruan Pemerintah.
Menurut Melky (sapaan akrab Kadis Pajak) bahwa dalam menerapkan pajak terhadap pengusaha Walet di Kabupaten Minahasa Selatan ini pihaknya merasa kesulitan untuk menetapkan Pajak oleh karena setelah di cek di lokasi ternyata para pengusaha Walet ini rata rata berasal dari luar Minsel.
Rencananya nanti di tahun 2025 Pemerintah akan melakukan tindakan terukur bagi para pengusaha ini agar bisa melaksanakan kewajiban dalam hal membayar Pajak.
Jika masih tidak di indahkan maka bisa saja Pemerintah menutup usaha tersebut.
Pajak Asli Daerah merupakan salah satu sumber Keuangan Daerah yang sangat penting bagi kelangsungan pembanguan di Daerah. Ujar Melky mengakhiri wawancara.
Penulis Deki L.