Putusan Banding Kasus TPAPD Bolmong, MMS Diganjar 6 Tahun Penjara
BOLMORA, HUKRIM – Kasus suap anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Adiya Anugerah Moha, atau biasa disapa ADM, kepada Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado Sudiwardono, yang berhasil digagalkan Tim Satgas KPK, dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sebuah hotel di Jakarta beberapa waktu lalu, tampaknya berbuntut pada putusan banding terhadap terdakwa kasus korupsi dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Bolmong tahun 2010 Marlina Moha Siahaan (MMS).
Adapun hasil putusan banding oleh lima Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Manado menegaskan bahwa, MMS terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana TPAPD Bolmong, sehingga majelis hakim mengganjar MMS dengan pidana penjara selama 6 tahun. Hasil putusan tersebut sebagaimana yang dibeberkan Humas PT Manado, Imam Syafi’i, kepada awak media, Jumat (3/11/2017) lalu.
“Perkaranya sudah diproses, dan terdakwa MMS dinyatakan bersalah. Sanksi pidananya enam tahun penjara,” ungkap Syafi’i.
Sekadar diketahui, sebelumnya pada sidang tanggal 19 Juli 2017 di tingkat Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Manado, MMS telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Terdakwa juga dikenakan denda Rp200 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan. Namun, vonis kukuman tersebut tidak diterina MMS, sehingga dirinya bersama kuasa hukum melayangkan banding di tingat PT. Di sini, MMS nyaris berhasil mengintervensi hasil putusan banding melalui suap. Yang mana, suap tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi hasil putusan banding MMS di PT Manado. Namun upaya itu berhasil dimentahkan oleh KPK. ADM dan Ketua PT Manado Sudiwardono, tertangkap tangan saat melakukan transaksi di sebuah hotel di Jakarta. Transaksi itu terkait upaya Aditya menyuap Sudiwardono, untuk meringankan putusan banding ibunya MMS. Kendati demikian, proses banding berlanjut dan MMS akhirnya divonis bersalah.(**)
Tim Liputan BOLMORA.COM Manado



