BOLMORA.COM, HUKRIM – Aksi penganiayaan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Tomohon. Uniknya, kali ini terduga pelaku adalah dua gadis belia, masing-masing TW alias Tirza (20), warga Kecamatan Tomohon Utara dan MO alias Marcella (18) Warga Kecamatan Sonder, Minahasa.
Keduanya harus diamankan ke Mapolsek Tomohon Tengah, usai diduga melakukan penganiayaan terhadap korban, JL (19) alias Jes Warga Tomohon Selatan.
Kapolsek Tomohon Tengah Kompol Arie Prakoso, SIK mengungkapkan bahwa penangkapan kedua terduga pelaku berdasarkan Laporan Polisi LP/B/497/IX/SPKT/Polres Tomohon /Polda Sulut.
“Benar, ada dua gadis yang sudah diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Tomohon Tengah, karena diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama,” ungkapnya, Selasa (12/12/2022).
Adapun kronologis penganiayaan terjadi pada
akhir bulan September lalu, di salah satu tempat kost tepanya di Kelurahan Matani Tiga, sekira Pukul 08.30 WITA. Saat itu korban sedang tidur di dalam kamar kost milik dari perempuan Lisa, kemudian datang tersangka Tirza dan Marcella. Tersangka Marcella menanyakan kepada korban apakah ada hubungan asmara dengan pacar dari tersangka Tirza.
“Korban dituduh oleh tersangka Marcella berpelukan dengan pria di atas motor. Yang mana lelaki tersebut adalah pacar dari tersangka Tirza. Belum dijawab oleh korban, tersangka Tirza langsung menganiaya korban dengan menggunakan tangan, sampai korban terjatuh. Setelahnya disusul tersangka Marcella, yang menginjak korban,” beber Kompol Arie Prakoso.
Menurutnya, kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolsek Tomohon Tengah, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
“Kedua tersangka sebelumnya sudah kita amankan di dua kelurahan berbeda, yakni di Kecamatan Tomohon Utara. Saat ini sementara menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Kompol Arie Prakoso.
(*/Red)