Hukrim & Peristiwa

Awas!, Polda Mulai Bidik Aktivitas Tambang Liar di Bolmong

Yudha: Selang Bulan Juli-Oktober Kegiatan Penambangan Liar Mulai Marak

BOLMORA, HUKRIM – Maraknya aktivitas penambangan liar di beberapa tempat di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), tampaknya mengundang petugas kepolisian untuk segera bertindak.

Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Sulut, AKBP Iwan Manurung, mengaku saat ini pihaknya sedang memantau aktivitas penambangan yang diduga illegal dan tak memiliki izin.

“Jika taka ada aral melintang, dalam waktu dekat ini kami akan turun untuk menindak para pelaku penambang illegal tersebut. Kami akan berkordinasi dengan pihak BLH Kabupaten Bolmong, untuk mengetahui mana tambang laiar dan mana yang mengantongi izin,” ujarnya.

Di lain sisi, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bolmong, selang bulan Juli hingga Oktober 2016 telah melakukan menelusuran terhadap sejumlah aktivitas tambang yang diduga tidak memiliki izin.

“Informasi yang kami dapat, ada beberapa lokasi sungai dan perbukitan yang terdapat aktivitas penambangan, berupa penambangan batu, pasir, kerikil dan tanah serta terindikasi adanya penambangan galian mineral logam tanpa izin,” jelas Kepala BLH Yudha Rantung.

Soal aktivitas tersebut, diakui Yudha bahwa, sudah banyak yang memasukkan laporan.

“Memang selang bulan Juli hingga Oktober kegiatan penambangan liar mulai marak, baik dari hasil laporan LSM maupun hasil pantauan dari BLH sendiri,” ungkapnya.

Menurutnya, kegiatan penambangan liar yang tidak memiliki kajian lingkungan dan izin lingkungan serta perizinan lainnnya bisa dipidana.

“Padahal sangat jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor: 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta peraturan terkait lainnya, kegiatan tersebut dapat dikenakan pidana dan denda, termasuk pejabat berwenang atau setempat,” urai Yudha.

Bahkan lanjutnya, sangadi atau operangkat desa yang terlibat dalam penambangan liar bisa dipidanakan. Maka itu, pihaknya sudah melayangkan surat kepada seluruh sangadi agar dapat melakukan penutupan tambang liar yang ada di wilayahnya.

“Dalam surat tersebut, ada penegasan hukum tentang perlindungan dan pengelolaan tambang. Misalnya dalam pasal 109 , setiap orang melakukan usaha kegiatan tanpa izin lingkungan bisa dipidana penjara paling singkat satu tahun, paling lama tiga tahun atau denda paling sedikit Rp1 miliar, dan paling tinggi Rp3 miliar,” cetusnya.

Disinggung soal adanya rencana pihak Polda Sulut, untuk melakukan tindakan terhadap penambangan liar tersebut, dia mengaku siap memfasilitasi.

“Kalau ada tindakan dari petugas, maka itu akan lebih baik. Kami akan siap membantu dan memberikan data, di mana saja lokasi penambangan yang illegal dan yang memiliki izin,” pungkas Yudha.(gun’s)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button