KPUD Buol Mulai Rekrut Anggota KPPS Untuk Pilgub Sulteng
BOLMORA.COM, BUOL — Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Buol mulai melakukan proses perekrutan calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilgub Sulteng pada 9 Desember mendatang.
Ketua KPUD Buol Alamsyah, mengatakan masa penerimaan berkas pendaftaran calon anggota KPPS dimulai hari ini, Rabu tanggal 7 Oktober sampai tanggal 13 Oktober tahun 2020. Dan jika belum memenuhi kuota dilakukan masa perpanjangan pendaftaran selama lima hari.
“Terdapat sederet kualifikasi yang mesti dipenuhi bagi siapa saja yang hendak menjadi anggota KPPS, diantaranya tentang ketentuan usia calon anggota KPPS antara 20 hingga 50 tahun,”sebut Alamsyah, kepada Bolmora.Com, Rabu (07/10/20) di Buol.
Alamsyah, menambahkan bagi para anggota KPPS yang nantinya dinyatakan lulus seleksi, juga diharuskan menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan terkait pencegahan penyebaran covid-19.
Ditegaskannya, petugas KPPS harus netral dan independen. Tidak diperbolehkan ada petugas KPPS menjadi relawan atau tim pendukung dari salah satu paslon. Jika terlibat maka calon KPPS bersangkutan tidak memenuhi syarat.
Berikut informasi selengkapnya syarat dan ketentuan pendaftaran calon KPPS pada timeline pengumuman KPUD Buol.***
(Syarif)



