Oknum PNS Bolmong Ditangkap Tim Lidik Polsek Kotamobagu
BOLMORA, KOTAMOBAGU – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Bagian Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Bolmong berinisial AS alias Ali dijemput paksa oleh tim lidik Polsek Urban Kotamobagu, saat apel pagi di halaman kantor bupati, Rabu (11/10/2017) pagi tadi.
Kapolsek Urban Kotamobagu Kompol Ruswan Buntuan mengatakan , AS alias Ali merupakan tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
“TSK sudah menjadi buruan Tim Lidik Polsek Kota sejak tiga bulan terakhir,” ujar Ruswan.
Menurutnya, TSK sendiri ditangkap terkait dengan dua laporan.
“Kasusnya terdiri dari penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2015, dan dia meminta tarif 25 juta per orang. Laporan berikutnya adalah penggelapan mobil jenis Avanza bernomor polisi DB 1501 KB, dengan modus menyewa kepada korban Ali Nurhamidin, warga Pobundayan tanpa batas yang tidak ditentukan, tetapi kemudian pelaku menggelapkan mobil tersebut dengan cara menjual mobil korban,” terang Ruswan.
Ia juga membeberkan, untuk penggelapan bukan hanya 1 tapi sudah 2 unit mobil.
“Ali juga dilaporkan untuk penggelapan 1 unit kijang pick up di Lolak Bolmong. TSK sudah kita periksa dan dikenakan pasal 378 KUHP dan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujar Ruswan.(me2t)



