Bolmong

Pimpinan SKPD di Bolmong Bakal Didominasi Wajah Baru

BOLMORA, BOLMONG—Tahun 2017 mendatang banyak pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) yang akan pensiun. Pasalnya, saat ini banyak pejabat di Bolmong, baik eselon II, III dan IV yang sudah masuk persiapan pensiun (MPP).

Pun demikian dipastikan pada 2017 nanti, pimpinan di sejumlah SKPD akan didominasi wajah baru.

“Banyak pimpinan SKPD yang akan pensiun. Pejabat tersebut terdiri dari eselon II, III dan IV,” ungkap sumber resmi media ini.

Hal itupun dibenarkan oleh pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Ashari Sugeha. Katanya, sesuai persyaratan pejabat maupun ASN yang MPP berumur 58 tahun.

“Saat ini yang ada di lingkup Pemkab Bolmong tercatat ada sekitar enam atau lebih pejabat eselon II yang telah memasuki usia tersebut. Dan sesuai aturan, pensiun ASN umur 58 tahun, tapi ada tingkatannya,” ujar Ashari, Selasa (11/10/2016).

Dijelaskannya, sebagaimana undang-undang (UU) yang berlaku, batas usia pensiun atau lebih populer dengan singkatan BUP adalah batas usia seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dan itu diatur dalam pasal UU ASN, masing-masing pasal 13, pasal 14, dan pasal 19.

“Dalam pasal-pasal tersebut disebutkan secara jelas bahwa jabatan dalam UU ASN terdiri dari tiga, yaitu Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi,” ucapnya.

Akan tetatpi, masing-masing kelompok jabatan memiliki batas usia pensiun yang berbeda-beda. Pada UU ASN dalam pasal 87 ayat (1) huruf C dan pasal 90 disebutkan bahwa ASN akan diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun, yakni batas usia pensiun bagi pejabat administrasi adalah 58 tahun, usia pensiun bagi pejabat pimpinan tinggi adalah 60 tahun.

“Sementara, batas usia pensiun bagi ASN yang menduduki fungsional diatur dengan ketentuan peraturan tersendiri, melalui Peraturan Presiden (PP) Nomor 21 Tahun 2014 tentang pemberhentian PNS yang telah mencapai batas usia,” urai Ashari.

Namun lanjutnya, para pejabat tersebut bisa diperpanjang dua tahun. Tentunya disesuaikan dengan kebutuhan dan kebijakan kepala daerah.

“Dalam aturan bisa diperpanjang satu tahun, dan ditambah satu tahun lagi. Itu kalau memang masih dibutuhkan. Semuanya tergantung bupati selaku kepala daerah,” tambahnya.

Sayangnya peluang memperpanjang jabatan semakin kecil, karena ada begitu banyak pejabat di Pemkab Bolmong yang sudah layak menempati posisi eselon II.

Dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bolmong Zainudin Paputungan, ada beberapa pejabat eselon III yang sudah memenuhi syarat golongan untuk menduduki jabatan eselon II.

“Kita akan pertimbangkan. Intinya tergantung user,” singkatnya.

Di sisi lain, Tokoh Pemuda Bolmong Supandri Damogalat mengatakan, pemerintah harus memperhatikan kaderisasi pejabat. Sebab, jika masih akan memperpanjang jabatan eselon II yang telah MPP, maka akan banyak pejabat di Bolmong yang terancam mati karir.

“Ada banyak pejabat muda yang berpotensi di lingkup Pemkab Bolmong, namun harus pindah mengabdi di daerah lain karena sulit bersaing. Saya berharap, pemerintah dapat mempertimbangkan pengkaderan ASN. Hal itu agar potensi aparatur di Pemkab Bolmong semakin berkembang,” imbuhnya.(guns’)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button