Kotamobagu

Pasien BPJS di RSUD Kotamobagu Disuruh Pulang

Alasan Lewat Batas Waktu Perawatan Tanggungan BPJS

BOLMORA, KOTAMOBAGU – Memiriskan, mungkin kata itu yang tepat menggambarkan perlakukan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kotamobagu, kepada salah satu pasien Alfrets Daroel (63), Warga Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat. Dalam kondisi lemah dan masih terpasang infus di tangan kirinya, Alfrets terpaksa harus angkat kaki dari RSUD Kotamobagu, Selasa (11/10/2016).

Pantauan awak media ini, meskipun sakitnya belum sembuh, dia harus pulang ke rumah karena didesak oleh pihak rumah sakit. Dibantu istrinya Hajira Mokoginta, dan anak lelakinya, Alfrits dibopong ke kursi roda. Pria paruh baya itu sangat tampak masih lemah. Untuk pulang ke rumah, pasien badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) itu pun harus menggunakan jasa Becak Motor (Bentor).

Dari penuturan Hajira Mokoginta, dia terpaksa membawa suaminya pulang lantaran sudah didesak oleh pihak rumah sakit. Katanya, pihak rumah sakit mengatakan waktu penanggungan BPJS hanya 15 hari, sementara pasien sudah genap15 hari dirawat di rumah sakit itu.

“Kami tidak tahu pasti aturannya bagaimana, memang hanya 15 hari atau bagaimana?. Jadi mau tidak mau kami harus pulang,” ucap Hajira dengan mata berkaca-kaca.

Dia mengaku akan membawa suaminya pulang ke rumah. Namun, jika kondisinya masih lemah dan tidak memungkinkan untuk dirawat di rumah, maka akan kmbali ke rumah sakit lainnya.

“Pasien masih sangat lemah, tapi oleh kepala ruangan diminta untuk segera pulang karena waktu penanggunan BPJS sudah akan habis. Selain itu, mereka takut jika sakit yang diderita pasien akan menular ke orang lain,” tandasnya.

Sementara itu, Dirut RSUD yang terletak di Kelurahan Pobundayan, Kecamatan Kotamobagu Selatan itu, ketika dikonfirmasi via telepon seluler seolah tidak memperdulikannya.

“Saya sedang sibuk,” singkatnya, sambil mematikan teleponnya.

Terpisah, Kepala Ruangan Irene Saroja RUSD Kotamobagu Hasmawati, membantah jika pihak rumah sakit memaksa agar pasien tersebut pulang. Dia mengaku sudah mengingatkan kepada pasien untuk tidak pulang ke rumah karena belum diperbolehkan pulang oleh dokter.

“Saya sudah katakan, kenapa sudah mau pulang?, tapi pasien mengatakan sudah diusir oleh rumah sakit. Padahal itu tidak benar,” kelit Hasmawati.

Dia juga membantah pernyataan pasien yang mengaku bahwa pihaknya rumah sakit mengatakan penyakit yang diderita pasien akan tertular ke pasien lain.

“Demi Allah, saya tidak mengatakan demikian. Memang pasien sudah beberapa kali dirawat di Puskesmas dan kemudian dirujuk ke rumah sakit di Manado. Namun, belum selesai dirawat sudah pulang. Dan setelah itu datang ke rumah sakit ini,” ulasnya.

Dikatakannya, pasien mengidap Tuberkulosis Multi Drug Resistant (TB-MDR) atau TBC resistan.

Di sisi lain, Kepala Bagian Operasional BPJS Bolmong Raya (BMR) Suci Wulandari, menegaskan tidak ada batas waktu perawatan bagi pasien BPJS.

“Jika dokter yang merawat pasien tersebut sudah mengizinkan untuk pulang, maka pasien sudah bisa pulang. Akan tetapi jika masih dalam keadaan sakit, maka tidak bisa disuruh pulang,” ujarnya.

Dia berjanji akan turun langsung untuk mengecek kebenaran kasus ini.

“Kami akan turun langsung mengecek. Apakah ini atas perintah dokter atau pihak rumah sakit,” tandasnya.(memet)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button