Lagi, Dugaan Pembobolan Kas Daerah Kabupaten Bolmong Terkuak
BOLMORA, HUKRIM – Dugaan korupsi penggunaan dana audiens tahun anggaran (TA) 2012 sebesar Rp3,1 miliar, dan TA 2013 Rp1,053 miliar, yang menyasar dua oknum pejabat di lingkup Pemkab Bolmong, serta eks Bupati dan Wakil Bupati Bolmong belum tuntas, kini dugaan pembobolan kas daerah yang melibatkan oknum pejabat di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bolmong kembali terkuak. Adalah, dugaaan pembobolan kas daerah Sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2015 di tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), masing-masing Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Pendidikan Nasional (Diknas), dan Badan Kependudukan Keluarga Berencana Daerah (BKKBD) Bolmong. Terindikasi, dana sisa anggaran yang berbandrol Rp1 miliar lebih tersebut tidak sempat dicairkan, karena telah memasuki tutup buku akhir TA 2015. Namun, dana itu tidak dijadikan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa).
Yakin Paputungan, aktivis pemerhati pemerintahan, kepada sejumlah awak media belum lama ini mengaku, dia mendapatkan informasi dari sumber soal dugaan pembobolan kas daerah tersebut dari seorang oknum kontraktor yang pada saat itu mengajukan Surat Permintaan Dana (SPD), yang dilanjutkan dengan Surat Perintah Membayar (SPM), tapi oleh pihak DPKAD dana yang berasal dari DAK sudah tidak nihil.
“Pihak DPPKAD tidak mencairkan dana tersebut, dengan alasan dananya sudah tidak ada. Jelas alasan tersebut mencurigakan?. Nah, kalau dananya sudah tidak ada, lantas dikemanakan?. Dan ini patut dicurigai, jangan-jangan ada permainan dari oknum di DPPKAD,” ungkap Yakin.
Padahal, lanjut Yakin, kontraktor tersebut berniat mencairkan sisa dana karena pekerjaannya telah dilakukan Provisional Hand Over (PHO), tapi alangkah kagetnya dia mendapat informasi jika pencairan 20 persen dana sisa pembiayaan proyeknya sudah tidak ada di kas daerah.
“Dia, (Kontraktor, red) menyatakan jika benar sisa dana 20 persen tidak bisa dicairkan, maka pihaknya akan melapor ke aparat hukum. Kalau sudah begitu, siapa nanti yang akan bertanggung jawab,” catusnya.
Menurut Yakin, harusnya sisa DAK menjadi Silpa, kemudian ditata dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2016.
“Maka saya menyimpulkan bahwa, kuat dugaan dana tersebut telah dicairkan secara manual, sehingga tidak masuk dalam Silpa,” kata Yakin.
Olehnya itu, dirinya mendorong pihak Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Sulut, untuk segera melakukan audit investigasi atas dugaan kebocoran anggaran tersebut.
“Sebab, indikasi kebocoran anggaran ini sangat kuat. Sebab, kuat dugaan dana telah dicairkan secara manual,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala DPPKAD Bolmong Ashari Sugeha, secara tegas membantah adanya kebocoran kas daerah sebagaimana informasi yang berkembang ke publik. Dia menjelaskan, jika pada awal tahun ada pemotongan DAK sebesar 10 persen, kemudian untuk DAK semuanya telah dibagi sesuai mekanisme pencairan melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
“Itu tidak benar, karena kalau ada yang meminta kemudian anggaran tersebut tidak ditata dalam APBD, tentu tidak dibolehkan. Perlu saya tegaskan, sisa DAK di tiga SKPD itu menjadi Silpa, dan telah dimasukkan dalam APBD-P tahun 2016 ini,” jelasnya.
Diakui Ashari, total sisa DAK di tiga SKPD itu memang mencapai Rp1 miliar lebih, namun berapa lebihnya dia tidak tahu persis.
“Itu masuk dalam total Silpa sebsar Rp58 miliar. Dan saya menjamin kalau para kontraktor akan mendapatkan hak mereka. Jika ada kontraktor yang ingin mencairkan dana tersebut, dipersilahkan. Sejauh itu ada rekomendasi dari instansi yang terkait, maka itu sah dan segera dicairkan,” lugasnya.(gun’s)



