Janji RTLH Berujung Nol, Stella: Hampir Ada Warga Bongkar Rumah Tanpa Kepastian

BOLMORA.COM,SULUT – Polemik hilangnya sejumlah usulan Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Sulawesi Utara kembali mencuat. Kali ini, Wakil Ketua DPRD Sulut, Stella Runtuwene, mengungkap kisah yang dinilainya sangat memprihatinkan, yakni hampir ada satu keluarga di Kabupaten Minahasa yang menjadi korban janji program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun Anggaran 2026.
Menurut Stella, keluarga tersebut sebelumnya dijanjikan masuk dalam program RTLH yang merupakan bagian dari 10 titik usulan yang diperjuangkan melalui aspirasi masyarakat.
Bahkan, Dinas Sosial Provinsi Sulut disebut telah meminta seluruh kelengkapan administrasi dan melakukan survei langsung ke lokasi.
Yang lebih mengkhawatirkan, saat survei dilakukan, keluarga itu disebut telah diminta bersiap membongkar rumahnya karena akan segera dibangun melalui program RTLH.
“Untung saja ibu bilang jangan bongkar, karena kalau mereka sudah bongkar, mo tinggal di mana kasihan. Sedangkan sampai sekarang tidak ada kejelasan,” ujar Stella.
Menurut politisi Partai NasDem itu, kewaspadaan tersebut membuat keluarga penerima manfaat tidak terburu-buru merobohkan rumah mereka. Jika tidak, kata dia, keluarga tersebut berpotensi kehilangan tempat tinggal tanpa adanya kepastian pembangunan rumah baru.
Stella mengaku sangat kecewa lantaran 10 unit RTLH yang diusulkannya untuk masyarakat Kabupaten Minahasa Selatan ternyata tidak diakomodasi dalam APBD Sulut Tahun Anggaran 2026.
Padahal, sebelumnya para anggota DPRD diminta menyerahkan data kebutuhan masyarakat dan dijanjikan bahwa aspirasi dalam bentuk Pokir akan menjadi perhatian pemerintah daerah.
“Kalau hanya janji, buat apa minta data kepada kita. Kita bukan minta proyek, pokir ini bukan proyek. Kita sebagai anggota DPRD yang sudah berjanji kepada masyarakat akhirnya dianggap berbohong, karena sampai menjelang perubahan anggaran tidak ada yang direalisasikan,” tegas legislator dua periode tersebut.
Persoalan ini juga telah disampaikan Stella saat rapat antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulut, Selasa (28/7/2026).
Dalam rapat tersebut, Stella juga mempertanyakan mekanisme penetapan Pokir DPRD yang akhirnya masuk dalam program pemerintah daerah.
“Siapa yang mengatur pokir-pokir itu?” tanyanya.
Pertanyaan tersebut muncul karena sebelumnya Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus bersama Wakil Gubernur Victor Mailangkay telah menyampaikan bahwa aspirasi anggota DPRD melalui Pokir menjadi perhatian pemerintah dan telah diakomodasi dalam APBD Tahun Anggaran 2026 dengan total anggaran sekitar Rp21 miliar.
Namun, menurut Stella, kenyataan di lapangan justru berbeda. Sejumlah usulan yang berasal dari aspirasi masyarakat tidak terealisasi, sehingga anggota DPRD berada pada posisi sulit di hadapan konstituen.
Dirinya berharap pemerintah daerah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme penetapan Pokir, sehingga aspirasi masyarakat yang telah dihimpun melalui anggota DPRD tidak berhenti pada tahap pendataan, melainkan benar-benar diwujudkan dalam program pembangunan.
Dalam rapat Banggar bersama TAPD tersebut, Dinas Sosial Provinsi Sulut diketahui tidak hadir.
Polemik ini menambah daftar keluhan sejumlah anggota DPRD Sulut terkait usulan Pokir yang disebut tidak masuk dalam APBD 2026, meski sebelumnya telah melalui proses pengusulan dan pendataan. Kondisi itu pun memunculkan pertanyaan mengenai proses penentuan program prioritas serta sinkronisasi antara hasil pembahasan dengan realisasi anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
(*/Jane)



