Bolmong

Desa-desa yang Masuk Zona Merah Harus Tuntaskan Temuan

BOLMORA, BOLMONG – Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) memberikan batas waktu kepada desa-desa di Bolmong yang masuk dalam kategori zona merah, sesuai evaluasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bolmong bersama Inspektorat Daerah Bolmong tentang penggunaan Dandes tahun 2017 agar segera melengkapi dokumen.

Menurut Kepala Dinas PMD Bolmong Ahmad Yani Damopolii, saat ini dari 61 desa yang mendapat rapor merah, sudah lebih dari 20 desa yang menyelesaikan temuan Inspektorat Daerah.

“Hasil rapat evaluasi lalu bersama dengan Inspektorat, diberikan batas waktu 15 September ini. Memang sesuai kesepakatan dalam rapat tersebut, bila tak mampu meyelesaikan temuan, akan dilanjutkan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” ungkapnya.

Kemdati demikian, pihaknya optimis desa-desa itu akan menyelesaikan temuan sebelum batas waktu yang ditentukan.

“Sebab tak ada yang mau dana desanya bermasalah, apalagi sampai berurusan dengan penegak hukum,” ujar Yani.

Sementara, Kepala Inspektorat Daerah Bolmong Rio Lombone menjelaskan, 61 desa yang termasuk dalam zona merah disebabkan cacat administrasi terkait penggunaan Dandes.

“Memang, sebelumnya ada 61 desa yang masuk dalam zona merah. Namun sekarang tinggal 39 desa. Penyebab desa-desa ini masuk dalam kategori zona merah, karena ada bebrbagai sebab. Di antaranya, tidak memasukkan Surat Pertanggungjawaban (SPj), ada yang sudah memasukkan namun masih ada kekurangan, dan ada juga desa yang kena Tuntutan Ganti Rugi (TGR),” jelasnya.

Rio mengimbau kepada kepala-kepala desa di Bolmong agar membuat papan informasi tentang program kegiatan per tahun, sehingga lebih jelas bagi masyarakat.

“Saya juga mengimbau kepada kepala-kepala desa agar selalu membuat papan informasi tentang program kegiatan desa,” imbuhnya.

(agung)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button