Polres Bolmong Segera Limpahkan Berkas Dugaan Kasus Pencurian Kabel di PT Conch
BOLMORA, HUKRIM – Dugaan kasus pencurian kabel tembaga voksel milik PT. Conch North Sulawesi Cement (CNSC) di Desa Solog, Kecamatan Lolak terungkap. Pencurian itu melibatkan 42 orang pelaku yang kini sudah ditahan, dan dalam waktu dekat ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Dalam konferensi pers, Rabu (5/9/2018), Kapolres Bolmong AKBP Gani Fernando Siahaan menjelaskan, kasus pencurian kabel tembaga voksel milik perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan semen, yang dilakakukan oleh para terduga cukup rapih dan terkesan teroganisir. Bahkan melibatkan orang dalam, yakni sekuriti perusahaan. Akibat pencurian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp3 Miliar.
“Ada tiga pimpinan grup dari para pelaku, masing-masing JA alias Jabar, NH alias Nuari dan YT alias Yusran. Serta terdapat barang bukti enam karung kabel, mobil Xenia warna hitam nomor polisi DB 1628 MI, gergaji besi, delapan buah kater dan potongan kulit kabel,” terang Kapolres, di Mapolres Bolmong.
Menurtnya, para tersangka melakukan pencurian di malam hari atau subuh. Kabel yang dicuri berada di dalam tanah dan sebagian di pinggir pantai lokasi PT. CNSC. Kabel ini akan digunakan oleh perusahaan untuk mengoperasikan mesin dan sebagainya. Tapi, belum sempat digunakan oleh perusahaan, telah dicuri oleh kawanana pencuri.
“Aksi ini diketahui oleh sekuriti saat enam orang tersangka sedang memotong dan mengupas kabel tembaga. Dari enam orang ini, kami mengembangkan dan akhirnya terungkap semuanya termasuk keterlibatan seorang sekuriri perusahaan,” kata Gani.
Menurut pengakuan para tersangka, tembaga tersebut akan dijual ke Manado dan Surabaya. Menariknya, kelompok pencuri ini tidak saling mengenal. Tapi saat berada di lokasi, mereka saling membantu saat melakukan pencurian di lokasi PT CNSC. Pihaknya kata Gani, masih akan terus melakukan pengembangan kasus tersebut.
“Para tersangka itu terancam pasal 363 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ujarnya.
Selain kasus pencurian di PT. Conch, Kapolresyang saat itu didampingi KasatReskrim AKP. Ronny Hendry Maridjan, dan KBO Reskrim Iptu Hi. Muhammad Syahroni, juga memaparkan kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban jiwa atas nama Karto Mokodongan.
Pelaku penganiayaan ini salah satunya adalah pasangan suami istri (Pasutri), yakni MDL alias Mefri dan SD alias Safira, warga Desa Ongkaw, Kabupaten Minahasa selatan (Minsel).
“Modus operandi kasus penganiayaan berat ini disebabkan adanya ritual yang dilakukan tersangka, dan ingin mendapatkan uang yang banyak. Para terduga sebanyak 4 orang. Berkasnya sudah kami proses, dan dilimpahkan ke Kejaksaan,” ungkap Kapolres.
(agung)



