Mobnas yang Dipinjamkan ke Anggota DPRD Bolmong Segera Ditarik
BOLMORA, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong segera menarik sejumlah mobil dinas (Mobnas) yang dipinjamkan kepada para anggota DPRD. Pasalnya, para anggota legislatif penghuni gedung DPRD Bolmong akan segera menerima tunjangan transportasi dan perumahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017, tentang hak keuangan dan adaministratif pimpinan dan anggota DPRD.
Menurut Sekda Kabupaten Bolmong Tahlis Gallang, hal tersebut dilakukan sebagai upaya menertibkan aset berjalan milik Pemkab Bolmong.
“Dalam waktu dekat akan dilakukan penarikan. Mereka, (DPRD, red) harus memilih salah satunya, tunjangan transportasi atau pinjam pakai mobil dinas,” kata Tahlis, Rabu (13/9/2017).
Untuk besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota DPRD Bolmong sendiri, angkanya tidak bisa melebihi tunjangan yang diberikan kepada DPRD Provinsi Sulut. Namun, terkait tunjangan perumahan, anggota DPRD bisa memfungsikan rumah pribadi untuk digunakan kepentingan dinas atau pekerjaan dalam hal pelayanan pada masyarakat.
“Tunjangannya harus di bawah dari tunjangan anggota DPRD Provinsi. Kuntungannya, rumah sendiri bisa digunakan untuk rumash dinas dengan status sewa. Ketika rumah pribadi yang digunakan, maka aktivitas di rumah itu tidak bisa dibatasi, karena akan difungsikan untuk kepentingan dinas dan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Tahlis.
Sementara itu, Sekertaris DPRD Yahya Fasa mengatakan, jumlah kendaraan yang ada pada anggota DPRD hanya 8 unit.
“Yang ada saat ini 3 unit untuk pimpinan dan 5 unit operasional alat kelengkapan dewan,” sebut Yahya.
Terpisah, kepala Bagian Umum Pemkab Bolmong Mansur Paputungan menambahkan, kendaraan yang pinjam pakaikan ke DPR sejak tahun 2005 dan 2006 lalu tercatat ada 33 unit.
“Itu berdasarkan data yang ada di bagian umum, tapi nanti kita cocokkan lagi,” kata Mansur.(mg2/gnm)



