Advertorial

Bawaslu Bolsel Pertegas Tupoksi PKD Melalui Bimtek

BOLMORA.COM, ADVERTORIAL – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Kabupaten Bolsel (Bolaang Mongondow Selatan), kembali mempertegas tupoksi (tugas dan fungsi) PKD (Pengawas Kelurahan Desa) dalam mengawal proses tahapan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) serentak tahun 2020.

Penegasan tersebut disampaikan melalui Bimtek (bimbingan teknik) yang diikuti oleh PKD se-Kabupaten Bolsel, di gedung Grand Fajar Desa Suguo, Kecamatan Bolaang Uki, Minggu (9/8/2020).

Ketua Bawaslu Bolsel Rolis Hasan saat menyampaikan sambutan

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Bolsel Rolis Hasan mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan tersebut terkait penguatan lembaga Bawaslu, dalam hal pengawasan.

“Tak bisa dimungkiri, oleh sebagian orang tertentu Bawaslu dianggap remeh, terutama ASN yang selalu mengatakan ‘tidak takut’. Apalagi persoalan live di medsos,” ujarnya.

Kata dia, jika nantui ditemukan ada yang melakukan hal di luar batas kewajaran tentang netralitas ASN, maka Bawaslu akan menindakinya.

“Kita akan tindak tegas dan diproses. Siapa pun dia, apakah tim pasangan calon BERKAH, HARUS maupun RISKI,” tegas Rolis.

Sementara itu, Pimpinan Bawaslu Bolsel yang menangani Divisi Pengawasan Kifly Yuddy Malonda menyampaikan, dalam bimtek itu juga membahas tentang penguatan seluruh tugas PKD terkait pengawasan menyeluruh dalam pencoklitan.

“Dalam bimtek ini diberikan juga penguatan terhadap tugas-tugas PKD dalam melakukan pengawasan secara menyeluruh, termasuk melakukan pengawasan dalam coklit data pemilih yang dilakukan oleh KPU, termasuk strategi dalam mendapatkan informasi. Apalagi, data pemilih formulir model A.KWK (Formulir data pemilih hasil proses Coklit, red) tertutup, atau Informasi yang dikecualikan,” terangnya.

Pimpinan Bawaslu Kifly Yuddy Malonda saat menyamopaikan materi penguatan tugas PKD

Ditegaskan, hingga masa pencoklitan hampir berakhir, Bawaslu masih meragukan kualitas formulir model A.KWK. Yang mana, dalam A.KWK tersebut ada pemilih-pemilih yang sudah TMS (tidak memenuhi syarat) dalam Pemilu kemarin, namun masih ada di formulir A.KWK.

“Begitu pun dengan DPK (Daftar Pemilih Khusus), ternyata sudah tidak ada di formulir model A.KWK. Maka itu, strategi-strategi seperti itulah yang kami sampaikan ke PKD, termasuk strategi lanjutan dalam melakukan pengawasan sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 5,” papar Kifly.

Kendati demikian, secara kelembagaan Bawaslu telah menyurat ke KPU Bolsel, untuk melakukan perbaikan-perbaikan.

“Hal itu kami lakukan karena memang tahapan verifikasi daftar pemilih ini masih panjang. Pencoklitan ini pun hanya merupakan satu dari sekian tahapan dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Sehingga, kami merasa perlu memberikan saran perbaikan untuk ditindaklanjuti,” tuntasnya.

Tampak para PKD se-Bolsel serius mengikuti Bimtek

Hal serupa dikatakan Koordinator Sekretariat Bawaslu Arthur A. Waroka, ketika ditemui usai pelaksanaan Bimtek.

“Ya, memang tugas PKD harus dipertegas lagi. Mereka harus banar-benar memahami tahapan dari awal hingga akhir proses penyelenggaraan Pilkada serentak, yakni pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulut dan Bupati serta Wakil Bupati Bolsel,” sebutnya.

Dia juga mengingatkan agar seluruh PKD harus menjunjung independensi dalam menjalankan tugas mengawal Pilkada serentak tahun 2020.

“Diingatkan agar seluruh PKD bekerja secara independen, dan harus memiliki integritas saat menghadapi Pilkada,” pungkas Arthur.

(Advertorial/Gnm)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button