Bolmong

Pemkab Optimis Segera Menyelesaikan Temuan Sesuai Rekomendasi BPK

BOLMORA, BOLMONG – Adanya temuan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bolmong tahun 2016, tampaknya membuat Pemkab Bolmong harus menseriusinya.

Kendati demikian, Pemkab Bolmong optimis dapat segera menyelesaikan hasil temuan tersebut sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal itu sebagaimana disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Tahlis Gallang, saat memimpin apel pagi belum lama ini   di halaman kantor Bupati Bolmong.

Dikatakan Tahlis, pihaknya optimis mampu menyelesaikan temuan BPK tepat waktu.

“Waktu kita 60 hari sejak LHP diterima. Batas waktunya sampai tanggal 9 Agustus. Kita optimis semua itu dapat diselesaikan sesuai waktu yang diberikan,” ungkap Tahlis.

Menurutnya, hingga sekarang progresnya cukup baik. Informasi dari Inspektorat, sejak Minggu lalu pengembalian secara administrasi sudah mencapai 50 persen.

“Secara fisik baru sekitar 30 pesren. Tapi itu setiap hari ada peningkatan. Rencananya, dalam waktu dekat kita akan menggelar rekonsiliasi dalam rangka percepatan penyelesaian hasil temuan BPK,” jelasnya.

Tahlis menegaskan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bolmong supaya proaktif dalam hal tindak lanjut LHP. Karena penyelesaian temuan BPK sangat penting, karean jika tidak tepat waktu maka bisa berkonsekuensi hukum.

“Waktu yang diberikan hanya 60 hari. Lewat dari itu maka pihak aparat hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan otomatis bisa masuk untuk menindak lanjutinya,” pungkasnya.

Diketahui, BPK Perwakilan Sulut memberikan opini  Disclaimer atau Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atas LHP emkab Bolmong Tahun anggaran 2016.

LHP tersebut diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Sulut Muliaman Purba, yang disaksikan langsung Gubernur Sulut Olly Dondokambey serta sejumlah kepala daerah di Sulut.(gnm)

Gunady Mondo

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010 (Wartawan UKW UTAMA: 9971-PWI/WU/DP/XI/2021/21/10/79)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button