177 JCH Asal Indonesia Tersandung Kasus Paspor Palsu?
BOLMORA, NASIONAL – Sebanyak 177 jamaah calon haji (JCH) asal Indonesia terpaksa harus berurusan dengan pihak imigrasi Filipina. Bagaimana ke 177 jamaah calon haji asal Indonesia yang hendak berangkat menunaikan ibadah haji ke tanah suci Arab Saudi dengan memakai paspor Filipina tersebut diduga terjebak sindikat Fillipina yang menawarkan naik haji dengan memakai kuota haji Filipina.
“Diduga kuat mereka menggunakan dokumen palsu yang diatur oleh sindikat di Filipina. Makanya, masih ditunda keberangkatannya oleh pihak imigrasi Filipina,” ujar Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal, di Jakarta, Sabtu (20/8/2016) sore.
Menurutnya, jamaah calon haji asal Indonesia itu ditangkap imigrasi Filipina, pada Jumat (19/8/2016), karena memakai paspor palsu Filipina untuk berangkat dari Manila ke Madinah.
“Saat ditangkap, mereka dikawal oleh pendamping, yaitu lima warga Filipina. Pihak Imigrasi Filipina menyampaikan akan meneruskan kasus ini ke pengadilan agar sindikat yang ada Filipina terbongkar,” kata Iqbal.
Iqbal mengungkapkan, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Manila telah dihubungi imigrasi Bandara Internasional Manila untuk memberitahukan adanya sejumlah penumpang Philippines Airlines jurusan Jeddah yang paspornya mencurigakan.
“Pihak Imigrasi Manila menghubungi kami hari Jumat sekitar pukul 09.00 WIB,” ucapnya.
Saat ini para jamaah calon haji itu tersebut sedang menjalani interogasi di detensi imigrasi Filipina. KBRI Manila telah berkoordinasi dengan otoritas imigrasi Filipina sejak kemarin, untuk mendapatkan kepastian nasib para jamaah calon haji WNI yang menjadi korban sindikat Filipina.
“Sejak tadi malam (Jumat), KBRI telah mengirimkan bantuan logistic ke detensi imigrasi yang diperuntukkan kepada 177 orang tersebut. KBRI juga telah berkomunikasi dengan beberapa orang ketua kelompok,” tandas Iqbal.
Iqbal menambahkan, staf Kemenlu dan Tim KBRI Manila bekerja sama dengan otoritas Imigrasi Filipina juga masih melakukan wawancara dan pendalaman soal kasus yang tersangkat dengan 177 WNI tersebut. Diharapkan segera dapat ditarik kesimpulan mengenai kasus itu sebagai dasar memberikan rekomendasi kepada pusat (Kemenlu RI) mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan.
Seperti dikutip dari Associated Press (AP), 177 jamaah calon haji itu masuk ke Filipina sebagai turis. Masing-masing jamaah membayar sekitar US$ 6.000-US$ 10.000 (Rp 78,9 juta-Rp 131,6 juta) untuk diberangkatkan sebagai jamaah calon haji ke Madinah, Arab Saudi, dengan menaiki pesawat Philippine Airlines yang dijadwalkan terbang sebelum fajar hari Jumat.
Mayor Antonette Mangrobang dari Biro Imigrasi Filipina mengatakan, berdasarkan penyelidikan awal, para jamaah calon haji asal Indonesia itu mencoba berangkat dengan paspor Filipina, karena sistem kuota haji dari Saudi membatasi jamaah calon haji asing, ditambah lagi kuota haji untuk warga Indonesia sudah penuh.(gun’s)
Sumber : Suara Pembaruan



