Taqabbalallahu minna wa minkum. Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin!

DaerahMinahasa

Astaga, Pejabat Hukum Tua Desa Pinaling Diperiksa Inspektorat

Ada dugaan penyalah gunaan kewenangan

Minahasa Selatan
5 Juli 2024.

Bolmora.com.MINSEL.
Transparansi pengelolaan Dana Desa haruslah jelas di hadapan masyarakat Desa dan tidak boleh ditutup tutupi atau di rahasiakan, mengingat masyarakat adalah bagian dari salah satu pengawasan kebijakan pembangunan yang ada di Desa.

Berdasarkan informasi dari masyarakat Desa Pinaling Kecamatan Amurang Timur yang menuturkan bahwa selama ini sudah sangat resah dengan tidak transparannya pejabat Hukum Tua Desa Pinaling dalam pengelolaan Dana Desa, baru baru ini awak media mendapatkan informasi secara tertulis tentang dugaan penyalah gunaan Dana Desa, yang diduga dilakukan oleh Pejabat Hukum Tua Desa Pinaling (JJR).

Dalam data tertulis yang diserahkan kepada awak Media pada hari ini tanggal 5 Juli 2024, ada lima poin penting yang menjadi dugaan kuat masyarakat telah terjadi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa, sehingga diduga telah hilang sejumlah uang rakyat akibat ketidak jelasan dalam pengelolaan Dana Desa tersebut.

1. Penyelenggaraan PAUD
milik Desa Pinaling
yang bermasalah.
2. Badan Usaha Milik Desa
(BUMDES) yang
bermasalah.
3. Program Ketahanan
Pangan yang bermasalah
4. Administrasi Keuangan
Desa Pinaling yang
selalu bermasalah.
5. Hal hal Umum.

Diketahui bahwa APBDes Desa Pinaling tahun 2023 dari pos Dana Desa telah dianggarkan sebesar Rp 26.620.000,- untuk dukungan penyelenggaraan PAUD milik Desa dengan rincian :
a. Belanja Tenaga
Pendidik, Rp
18.600.000.-
b. Belanja Alat Penunjang
Rp. 8.000.000.-
Dan pada bulan Juni 2023, pejabat Hukum Tua Desa Pinaling JJR telah menyerahkan uang sebesar Rp 17.320.000.-kepada Kepala sekolah PAUD (SR) untuk belanja tenaga pendidik (bulan Januari -juni 2023) sebesar 9.300.000.- dan belanja alat penunjang rp.8.020.000.-

Pada bulan Oktober 2023 dilakukan Evaluasi APBDes perubahan Desa Pinaling tahun 2023 di PMD kabupaten Minahasa Selatan,dan dari hasil Evaluasi tersebut didapatkan beberapa temuan penting yang serius yaitu:
a. PAUD di Desa Pinaling.
ternyata bukan milik
Pemerintah Desa.
Tapi milik
swasta/pribadi bernama
“PAUD ANUGERAH”
b. Telah terjadi
kesalahan dalam
pembayaran tenaga
pendidik,karena
diketahui bahwa dua
(2) tenaga pendidik
adalah
ASN, yaitu (SR dan
FS), dan yang satu
lagi adalah tenaga
honorer (THL) di
Dinas Pendidikan.
Minsel.
c. Belanja alat
Penunjang, yang tidak
melibatkan Pemdes,
tapi diserahkan
langsung kepada Kepala
PAUD ANUGERAH,
sehingga dicurigai
barang yang dibeli,
tidak sesuai dengan
harga yang sebenarnya,
dan terindikasi adalah
barang bekas.

Dari temuan diatas maka untuk mengatasi masalah tersebut, Dinas PMD menyarankan agar Pemdes Pinaling segera mengadakan/menyelenggarakan PAUD milik Desa dan alat penunjang yang telah dibelanjakan, dan diserahkan ke PAUD milik pribadi/swasta, segera ditarik/dipindahkan ke PAUD milik Desa, dan tidak lagi melakukan pembayaran honor tenaga pendidik PAUD swasta untuk bulan Juli -Desember tahun 2023.

Menindak lanjuti hasil temuan diatas, BPD dan Pemdes Pinaling telah sepakat dalam Musdes untuk mendirikan PAUD milik Desa,dan telah ditetapkan dalam APBDes Pinaling tahun 2024, namun hingga berita ini turun PAUD Desa Pinaling belum saja dibentuk dan dijalankan oleh oknum Pejabat Hukum Tua Desa Pinaling. Di curigai Pejabat Hukum Tua Desa Pinaling melindungi oknum kepala sekolah PAUD ANUGERAH (SR) karena ada hubungan keluarga yang sangat dekat.

2. Badan Usaha Milik Desa
(BUMDES).
Sejak tahun 2018,telah
dibentuk BUMDES Desa
Pinaling, dan hampir
setiap tahun mendapatkan penyertaan modal sebesar Rp 50.000.000.- dari DD,
dan hanya tahun 2020
tidak ada penyertaan modal oleh karena adanya pandemi Covid-19.
Rinciannya hingga tahun 2023, BUMDES Desa Pinaling telah mendapatkan penyertaan modal sejumlah Rp 250.000.000.- dari Dana Desa Pinaling.

Tahun 2021 terjadi pergantian pengurus BUMDES namun tidak disertai laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dari pengurus lama ke pengurus yang baru.

Pengurus BUMDES yang baru diangkat dan dilantik pada tahun 2021, dan selama ini tidak pernah melakukan audit keuangan sehingga tidak pernah melakukan Laporan Pertanggung Jawaban kegiatan dan keuangan di Musdes, Pemerintah dan BPD Desa Pinaling. Lebih parah lagi struktur BUMDES yang dibentuk tidak memiliki sekertaris dan manager usaha di bidang bidang usaha sejak dibentuk 2021-2023. Sehingga pengelolaan data dan usaha, dilakukan sendiri oleh Direktur/ketua BUMDES (TM).
Dengan modal yang sudah mencapai ratusan juta, tidak memberikan kontribusi terhadap PADes sejak tahun 2018-2023.
Kontribusi PADes oleh BUMDES hanya Rp 4.832.000.- pada tahun 2022, itupun tanpa LPJ yang lengkap.

Tahun 2024 telah dianggarkan dari Dana Desa untuk tiga (3) orang pengurus BUMDES Pinaling untuk ikut BIMTEK BUMDES di Yogyakarta,dan kegiatan telah selesai. Tapi yang menjadi janggal adalah yang ikut BIMTEK ada oknum perangkat Desa (sekdes) yang notabene bukan bagian dari BUMDES sehingga menjadi tidak tepat sasaran dalam penyelenggaraannya.

Padahal menurut Kadis PMD Evert Poluakan, Pejabat Hukum Tua Desa Pinaling Jeannie J Ratu SE, telah melaporkan ke pihaknya bahwa BUMDES Pinaling mati suri alias tidak memiliki kegiatan, padahal hingga saat ini BUMDES Pinaling masih tetap berjalan meskipun tidak memenuhi syarat dalam kelengkapan suatu badan pengelola karena tidak memiliki sekertaris yang jelas.

Dalam hal ini,pejabat Hukum Tua Desa Pinaling telah dengan sengaja menggunakan kekuasaannya dengan se wenang wenang karena tidak melibatkan pengurus BUMDES yang lain untuk ikut BIMTEK BUMDES.
Sesuai data, yang ikut BIMTEK BUMDES ke Yogyakarta adalah :
1. Pejabat Hukum Tua.
2. Sekertaris Desa
Pinaling.
3. Direktur BUMDES
Pinaling

3. Program ketahanan
Pangan yang bermasalah
Tahun 2022,program ketahanan pangan dari DD adalah ternak Babi dan Ayam yang dikelola oleh Pejabat Hukum Tua Simon J. M. Repi, SE sangat bermasalah.
Yaitu :
a. Ternak Babi tidak
melibatkan masyarakat
juga BUMDES.
b. Pelaksanaan tempat
ternak Babi,kandangnya
berada di
Desa/Kelurahan Pondang
dan pelaksanaannya
secara diam diam dan
tidak melibatkan
masyarakat desa
Pinaling.
c. Ternak Ayam tidak
dilaksanakan
sehingga menjadi SILPA

Tahun 2023, Program ketahanan Pangan dari Dana Desa Pinaling adalah ternak Babi yang dikelola dan diselenggarakan langsung oleh Pejabat Hukum Tua Desa Pinaling JJR, diketahui tidak mengikuti regulasi yang ada,yaitu :
a. Tidak membuat
administrasi yang
lengkap kerjasama
antara Pemdes dan
BUMDES dalam
penyelenggaraan
Program Ketahanan
Pangan tahun 2023
antara lain MOU.
b. Belanja barang dan
jasa,semuanya dikuasai
oleh Pejabat Hukum Tua
tanpa melibatkan
BUMDES.
c. Tidak adanya
berkelanjutan ternak
Babi sesuai petunjuk
yang ada, oleh karena
Babi dijual semuanya
tanpa menyisakan
satupun untuk
keberlanjutan ternak s
sesuai program yang
ada .

4. Administrasi Keuangan
Desa yang selalu
bermasalah.
Berdasarkan laporan dari Dinas Keuangan bahwa Desa Pinaling belum melakukan Rekon akhir Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) realisasi keuangan Desa tahun 2022 sehingga untuk memposting APBDes Perubahan Desa Pinaling tahun 2023 pada bulan Oktober tidak diperbolehkan.

Oleh karena itu Dinas PMD dan Camat Amurang Timur mendesak Pejabat Hukum Tua Desa Pinaling tahun 2021-2022 yaitu Simon J.M. Repi, SE agar segera menyelesaikan LPJ Keuangan tahun 2022. Namun tidak ditanggapi oleh Pejabat Hukum Tua lama, Simon J.M Repi, SE seolah tidak mengindahkan seruan dari Dinas PMD dan Camat Amurang Timur,sehingga Dinas Keuangan dan Dinas PMD menyarankan kepada Pejabat Hukum Tua saat ini, Jeannie,J Ratu SE, untuk berkonsultasi/membuat pengaduan ke Inspektorat Kabupaten Minahasa Selatan. Namun hingga sekarang tidak pernah di tindak lanjuti oleh Pejabat Hukum Tua Desa Pinaling Jeannie J Ratu SE, sehingga Rekon akhir LPJ tahun 2023 belum selesai. Dalam hal ini,diduga pejabat Hukum Tua Desa Pinaling sepertinya menyembunyikan sesuatu sehingga tidak berani mengadu ke Inspektorat.

Hingga saat ini pejabat Hukum Tua Desa Pinaling belum mengadakan Musdes untuk menyampaikan LPJ Realisasi Kegiatan dan Keuangan tahun 2023 yang diselenggarakan olehnya,sehingga sampai sekarang belum ada PERDES LPJ tahun 2023.

Laporan dari Perpajakan, menyatakan bahwa Desa Pinaling belum membayar pajak ADD dan Dana Desa tahun 2020,2021,2022.
Rinciannya adalah:
1. Tahun 2020, Pejabat
Hukum Tua Jeannie,J
Ratu SE.
2. Tahun 2021-2022,
Pejabat Hukum Tua
Simon J.M Repi SE.

5. Hal hal Umum.
a. Transparansi Baliho
APBDes tahun 2023
belum terpajang.
b. Transparansi Baliho
tahun 2024 belum
terpajang.
c. Kerusakan jalan yang
berlubang khususnya
di dalam desa, tidak
pernah ada upaya/
inisiatif dari
pejabat Hukum Tua
untuk diperbaiki,
setidaknya melalui
kerja bakti perangkat
Desa, sehingga
menjadi sorotan
masyarakat dan
berdampak pada
penilaian masyarakat
terhadap kinerja
Pemkab, mengingat
Pejabat Hukum Tua
adalah ASN yang
ditugaskan oleh
Pemkab.
d. Pejabat Hukum Tua
Desa Pinaling telah
memecah belah
Perangkat Desa dan
masyarakat dengan
berita berita bohong
alias hoaks yang
keluar dari mulut
Pejabat Hukum Tua
sendiri, dengan cara
memfitnah beberapa
perangkat Desanya
dengan kata kata GILA
JABATAN, sehingga
membuat kinerja
perangkat desa
melemah.

Semua permasalahan di atas sudah dilaporkan kepada Dinas PMD secara tertulis, dan menurut informasi dari Kepala Dinas PMD Evert Poluakan,yang awak media temui untuk dimintakan klarifikasinya, mengatakan bahwa dirinya sudah melanjutkan masalah ini ke Inspektorat Minahasa Selatan, setelah sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan.

editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Back to top button