Satreskrim Polres Kotamobagu Bekuk Dua Tersangka Kasus Pemerkosaan di Mogolaing
BOLMORA.COM, HUKRIM – Satuan Reskrim Polres Kotamobagu merespons cepat kasus pemerkosaan yang terjadi di Kelurahan Mogolaing, Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, Kamis, 28 Juli 2022.
Kasus pemerkosaan ini langsung menjadi perhatian Polres Kotamobagu karena sempat viral di media sosial.
Tim Resmob Polres Kotamobagu dibawah pimpinan Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) AKP Batara Indra Aditya S.I.K berhasil menangkap dua tersangka (TSK) yang diduga pelaku pemerkosaan.
Adapun inisial dari kedua TSK yakni ZDP alias Zul (23) warga Kelurahan Motoboi Besar, dan WM alias Wir (22) warga Desa Moyag. Keduanya diringkus hanya selang beberapa jam, setelah korban melaporkan peristiwa tersebut.
Informasi diperoleh, korban berasal dari Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan masih berumur 19 tahun.
Peristiwa pemerkosaan itu berawal dari pesta minuman keras (Miras) di rumah warga Kelurahan Mogolaing. Korban yang diduga dalam keadaan mabuk datang dan diperkosa oleh para TSK.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasvery Abdi S.I.K melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadyana membenarkan adanya penangkapan terhadap dua TSK.
“Untuk kedua TSK telah diamankan oleh Tim Resmob, dan saat ini penyidik telah memeriksa korban,” ujar Kapolres.
Lanjut Kapolres, laporan korban juga turut didampingi oleh UPTD PPA Kotamobagu, serta saksi-saksi untuk dilakukan pengembangan serta proses hukum lebih lanjut.
(*/Nisar)



