Lagi, Sidang Perdata Soal Gugatan Utang Salihi Tertunda
Kuasa Hukum Tergugat I dan Tergugat II Saling Klaim Kebenaran Laporan
BOLMORA, HUKRIM – Sidang kedua dengan agenda pengecekan tergugat dan penggugat kasus perdata yang melibatkan mantan Bupati Bolaang Mongongow (Bolmong) Salihi B Mokodongan, yang digelar di Pengadilan Negeri Kotamobagu, kembali ditunda hingga pekan depan. Pasalnya, pada sidang yang dijadwalkan Kamis (13/10/2016) itu, hanya dihadiri kuasa hukum tergugat I (Salihi B Mokodongan) dan penggugat (Mohaammad Wongso), meski molor hingga pukul 16.30 Wita, dari jadwal semula pada pukul 13.00 Wita.
Adapun alasan penundaan sidang kedua itu, karena tidak dihadiri kuasa hukum Notaris dan tergugat II (Rumi Dilapanga), yang tidak lain adalah istri Salihi.
Kepada sejumlah wartawan, Ibrahim Podomi selaku kuasa hukum Salihi menjelaskan, sidang tersebut baru sebatas pengecekan penggugat dan tergugat. Namun karena tidak dihadiri tergugat II dan kuasa hukum dari Notaris, maka majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Nova Laora Sasube, SH, MH., dan didampingi Hakim Anggota Bernandus Papendang, SH., serta Friska Yustisari Maleke, SH, MH., itu, memutuskan siadang ditunda sampai para tergugat dan penggugat hadir di persidangan.
“Persoalannya karena tergugat II tidak ada kuasa hukum yang diwakilkan. Selain itu, sat ini tergugat II sedang sakit. Jangankan tanda tangan surat kuasa, cap jempol saja tidak bisa dilakukan,” kata Ibrahim.
Meski demikian, sidang tetap dilakukan, meski hanya dihadiri kuasa hukum penggugat Kasman Damopolii, dan Kuasa Hukum tergugat I Ibrahim Podomi.
“Rencananya sidang agenda pengecekan penggugat dan tergugat akan dilakukan lagi pada Kamis pekan depan. Tapi, jika pada sidang ketiga tidak dihadiri lagi oleh pihak terkait, masih akan dilihat apakah hakim akan langsung masuk pada pokok perkara atau tidak,” terang Ibrahim.
Sebagaimana dikatehui, agenda sidang yang dilaksakana Kamis (13/10/2016), merupakan tindak lanjut dari sidang yang digelar pada Rabu (5/10/2016) pekan lalu, dikarenakan tergugat dan pengguat tidak hadir.
“Ini sudah sidang yang kedua. Pada sidang yang pertama, pihak terkait tidak hadir, termasuk istri pak Salihi, juga tidak hadir,” tambah Podomi.
Podomi sendiri membenarkan jika kliennya digugat secara perdata soal pinjaman uang sejak 2010 lalu. Namun, laporan yang diajukan itu sangat berbeda dengan kenyataan yang ada.
Menurutnya, kliennya hanya menerima uang Rp3 miliar, meski dalam perjanjian yang dituangkan adalah Rp6 miliar.
“Memang dalam isi perjanjian ada Rp6 miliar, tapi buktinya klien kami hanya menerima Rp3 miliar. Itupun nanti setelah dua pekan, baru klien kami menandatangani isi perjanjian tersebut,” tandasnya.
Kasus pinjam meminjam ini terjadi pada 2010 lalu, saat Salihi B Mokodongan akan maju sebagai calon bupati berpasangan dengan Yanny Ronny Tuuk. Harusnya, setelah ditandatangani perjanjian, uang tersebut sudah harus diserahkan.
Podomi menilai, kliennya menandatangani perjanjian tersebut karena euforia kliennya saat maju di Pilkada yang didukung sejumlah partai termasuk Partai Amanat Nasional (PAN).
Uang Rp3 miliar diserahkan setelah dua pekan, bertempat di rumah Tatong Bara, di Jalan Cendaka, Kelurahan Mogloaing. Tiga miliar itu diisi di dalam kardus yang diserahkan Yasti Soepredjo Mokoagow, ke Salihi.
“Anehnya, yang dilapor adalah Rp6 miliar, padahal yang diterima klien kami hanya Rp3 miliar. Meski begitu, klien kami beritikad baik untuk mengganti uang tersebut, bahkan sudah diserahkan uang sejumlah Rp1.5 miliar. Pun beberapa sertifikat milik pak Salihi yang dijadikan jaminan saat terjadi pinjaman meminjam uang sudah dikembalikan lagi, sehingga dengan adanya itikad baik yang sudah ditunjukan, maka tidak membuat klien kami tergganggu dalam menghadapi Pilkada 2017,” ulas Podomi.
Terpisah kasman Damopolii, selaku Kuasa Hukum Mohamad Wongso membantah keterangan Ibrahim Podomi. Ia menegaskan bahwa, uang sebesar Rp6 miliar yang dipinjam belum ada pengembalian hingga kini.
“Itu kan tidak masuk akal. Diisi perjanjian Rp6 miliar, lantas hanya diberikan tiga miliar. Uang tersebut diesrahkan secara utuh di Mogolaing,” cetus Kasman.
Dikatakan, alasan kliennya melaporkan ke tergugat ke Pengadilan, karena sejak pasca dilantik menjadi bupati pada 2010 lalu, tidak ada itikad baik yang ditunjukan pihak tergugat.
“Soal sertifikat yang ada saat ini itu, karena dipinjam kembali oleh pihak tergugat untuk dijadikan jaminan guna mencari uang sebagai pengganti utang. Jadi, yang sebenarnya sertifikat itu dipinjam pihak tergugat. Bukan dikembalikan,” tegasnya.(gun’s)



