Hukrim & Peristiwa

Kuasa Hukum Sientje Mokoginta Menilai Gugatan Sidang Kasus PMH Atas Hak Tanah di Gogagoman Tidak Jelas Dalilnya

BOLMORA.COM, KOTAMOBAGU — Sidang perdata perihal Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas hak kepemilikan tanah yang terletak di RT 25 RW 07 Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, perkara nomor: (44/Pdt.G/ 2021/PN.Ktg) dinilai kabur atau tidak jelas.

Hal ini ditegaskan Steiven Bernadino Zeekeon SH selaku Penasehat Hukum (PH) dari dr. Sientje Mokoginta, atau pihak tergugat yang dilayangkan oleh Corry Mokoginta Cs selaku penggugat.

Menurut Steiven, material gugatan dari penggugat tidak terang alias kabur (onduidelijk). Ia mengatakan seharusnya, dalam gugatan syarat formilnya, atau dalil gugatan sebuah kasus harus terang, jelas dan tegas (duidelijk).

“Bila dihubungkan dengan objek gugatan dari para penggugat, kami nilai materinya gugatannya tidak jelas atau kabur (Obscuur Libel). Sehingga gugatan dari penggugat tidak memenuhi syarat formil,” ujar Steiven.

Setelah membaca dan mempelajari isi gugatan dari penggugat, kata Steiven, tidak ada satu pun dalil yang bisa menguatkan gugatan dari para penggugat, bahwa kliennya (tergugat I-IV), telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

“Sudah jelas tanah tersebut adalah milik dari tergugat berdasarkan SHM Nomor: 98/Gogagoman tahun 1978,” tegasnya.

Steven menjelaskan, bahwa tanah tersebut, merupakan warisan dari almarhumah Hoa Mokoginta yang merupakan Ibu kandung dari tergugat I & II. Dimana Sertifikat tanah tersebut berlaku sah sesuai hukum pertanahan yang berlaku dan diperkuat oleh Putusan Pengadilan.

“Di dalam gugatan PMH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata harus memenuhi unsur-unsur diantaranya yakni: Adanya perbuatan, Adanya kesalahan, Melawan hukum, Adanya kerugian, Adanya hubungan kausal antara kesalahan dan kerugian yang ditimbulkan. 

Lanjut Steiven, setelah pihaknya mencermati gugatan, baik dalam Posita maupun Petitum, ternyata para penggugat tidak bisa mendalilkan adanya kesalahan dan sifat melawan hukum yang telah dilakukan oleh kliennya.

Sehingganya, Steiven menilai gugatan dari para penggugat kabur, dan terkesan asal-asalan dan amburadul.

“Kaburnya gugatan disebabkan para penggugat tidak bisa membuktikan tergugat I hingga IV melakukan kesalahan dan melawan hukum yang mengakibatkan pihak penggugat mengalami kerugian. Dengan melihat kaburnya gugatan pihak penggugat ini, sudah sepatutnya gugatan mereka ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima karena gugatan tidak jelas,” jelas Steiven.

(Wdr)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button