✨"Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur"

Kotamobagu

Sejak Januari Hingga Juni 2021, Dishub Kotamobagu Mencatat Sudah 846 Kendaraan yang Uji KIR

BOLMORA.COM, KOTAMOBAGU — Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu mencatat sebanyak 846 kendaraan di Kotamobagu sudah melakukan uji KIR atau uji kelayakan kendaraan bermotor di Balai Pengujian yang terletak di Kelurahan Pobundayan, Kecamatan Kotamobagu Selatan. Selasa 08 Juni 2021.

Uji KIR atau uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.

“Tercatat dari januari hingga Juni 2021 ini, sudah ada sekitar 846 kendaraan yang melakukan uji KIR. Namun, bukan hanya kendaraan dari Kotamobagu saja, tetapi dari berbagai daerah, kecuali Bolmong, karena mereka sudah punya balai pengujian sendiri,” ungkap Kepala Seksi Pengujian Kendaraan, Deni Mamonto, Selasa (8/6).

Menurutnya, setiap kendaraan roda empat yang ada di Kota Kotamobagu diwajibkan mengikuti KIR untuk menguji kendaraan layak pakai.

Sejak tahun 2008 hingga 2021, Dishub juga mencatat sebanyak 2.402 kendaraan yang wajib mengikuti KIR. Jumlah itu menurut Deni, harus mengikuti uji KIR di balai pengujian.

“Tercatat jumlah kendaraan Roda Empat yang wajib uji sejak 2008 sampai 2021 sebanyak 2.402 kendaraan, itu terdiri dari mobil penumpang dan truk,” terangnya.

Ia menambahkan, masa berlaku KIR selama Enam Bulan, sehingga dalam setahun ada dua kali pengujian KIR oleh Dishub.

“Ketika ada penjaringan atau pemeriksaan kendaraan, maka mana yang belum melakukan uji kendaraan itu kami akan arahkan ke balai pengujian kendaraan. Itu pengurusannya Enam Bulan sekali sehingga dalam satu tahun ada dua kali,” pungkasnya. 

(*/Nisar)

editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Back to top button