Bupati Buol Terbitkan Pedoman Protokol Kesehatan di Rumah Ibadah

BOLMORA.COM,BUOL — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol, menerbitkan pedoman penerapan pelaksanaan kegiatan dari darurat pemulihan di rumah ibadah melalui Surat Bupati Buol, menyusul akan berakhirnya masa PSBB tahap dua pada 10 Juni 2020.
Surat yang diterbitkan pada 3 Juni 2020 ditanda tangani Bupati Buol Amirudin Rauf, nomor 180/06.01/BAG.HK/202. Surat Bupati mulai diberlakukan pada 10 Juni 2020 mengatur sejumlah syarat penggunaan rumah ibadah dimasa pandemi dalam upaya pencegahan penularan virus meluas kembali.
Berikut sejumlah pedoman aktivitas selama berada di rumah ibadah, diantaranya pengurus wajib melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah. membatasi jumlah pintu/jalur keluar maşuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
Wajib menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/handsanitizer di pintu maşuk dan pintu keluar rumah ibadah. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu maşuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah.
Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu 37,5 derajat celcius (setelah 2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah.
Dalam surat edaran itu juga mengatur kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah. Jemaah dalam kondisi sehat, meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman COVID-19 dari pihak yang berwenang, serta menggunakan masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah.
Pengguna rumah ibadah juga wajib menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer serta menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan dan menjaga jarak antar jemaah minimal satu meter.
Pengguna rumah ibadah wajib pula menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah selain untuk kepentingan ibadah yang wajib. Serta melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit dan orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19.
Terakhir, jika ditemukan ada jamaah terpapar Covid-19 di rumah ibadah semua aktifitas rumah ibadah di hentikan dan seluruh jamaah dilakukan pemeriksaan sesuai protokol kesehatan Covid-19.
(Syarif)



