Regional

KPU RI Diminta Pertimbangkan Masukan dan Protes Terkait Dugaan Kecurangan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kota di Sulut


BOLMORA.COM
, SULUT –
Rentetan masalah pada hasil pleno 10 besar Calon Anggota KPU di tujuh kabupaten kota di Sulawesi Utara (Sulut) perlu menjadi perhatian serius Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Pasalnya, sejak diumumkan, publik mendapati sejumlah kejanggalan dari hasil pleno tersebut. Mulai dari cacat administrasi, hingga dugaan meloloskan peserta yang tidak direkomendasikan dalam proses pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan yang dilakukan oleh oknum-oknum tim seleksi (Timsel) anggota KPU kabupaten kota di Sulut. Di mana, 13 nama calon dan nomor pendaftaran merupakan orang yang berbeda sehingga merugikan peserta yang lain.

Baca: Oknum Timsel Calon Anggota KPU di Sulut Diduga Loloskan Nama Peserta yang Tidak Direkomendasikan?

Selanjutnya, beredar informasi terkait penolakan hasil pleno oleh dua dari lima timsel. Dua anggota Timsel menolak dimasukkan 3 nama peserta yang tidak lolos tes kesehatan dan kejiwaan masuk dalam 10 besar.

Kabar ini tak ditepis anggota Timsel Seleksi Calon Anggota KPU di tujuh kabupaten kota di Sulut, Dian Tangoi.

Ketika dikonfirmasi wartawan, Dian Tangoi meminta agar media lebih dahulu mengkonfirmasi masalah ini kepada ketua timsel, yaitu Wehelmina Rumawas atau ke Sekretariat KPU Sulut.

“Coba minta info ke ketua dulu terkait info perbedaan pendapat pleno antar timsel. Atau ke Pak Sekretaris KPU Pak Lucky atau Kabag Hukum Pak Charles. Kalau mereka memberi info, saya akan memperjelas apa yg menjadi landasan saua berbeda pendapat,” ujar Dian Tangoi, Minggu (30/4/2023).

Baca juga: Pengumuman 10 Besar Calon Anggota KPU Tujuh Kabupaten dan Kota di Sulut Terus Berpolemik, Timsel Justru Terbitkan Revisi

Merasa dirugikan atas kejadian ini, sejumlah peserta seleksi KPU kabupaten kota di Sulut pun melayangkan protes dengan melaporkan masalah ini ke Ombudsman Sulut.

Seorang peserta bernama Rommy Korompis, mengatakan jika pelaporan tersebut adalah bentuk menjaga demokrasi, mengingat KPU adalah penyelenggara Pemilu yang seharusnya tidak dirusak oleh praktik-praktik kecurangan seperti yang terjadi saat ini.

“Saya memilih melaporkan agar tidak ada lagi yang dirugikan. Ini berkaitan dengan integritas penyelenggara. Jika sejak awal perekrutannya sudah bermasalah atau curang, maka itu akan terus terjadi hingga saat penyelenggaraan Pemilu nanti. Karena prosesnya tidak baik sejak awal,” kata Rommy.

Rommy sendiri adalah salah satu peserta calon Anggota KPU Kota Manado dengan nomor pendaftaran 3271712355. Yang mana, nomor tersebut tertera lulus sebagai 10 besar, tapi ironisnya nama yang tertera di dalam pengumuman justru bukan namanya.

Atas amburadulnya hasil pleno tersebut, pengamat Pemilu Jeirry Sumampow, meminta KPU RI untuk menarik proses seleksi ini dari 20 besar dan membatalkan hasil pleno yang telah diumumkan timsel.

“Saya kira memang sebaiknya diambil alih oleh KPU RI, hingga semua proses terakhir ini. KPU RI sebagai pemberi mandat punya kewenangan mengambil alih proses terakhir Timsel ini,” ujar Sumampouw.

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) ini meminta KPU RI untuk mempertimbangkan masukan dan protes masyarakat terkait dengan persoalan atau kekeliruan yang terjadi.

“Kan tahapan timsel juga sudah memasuki tahapan akhir, tinggal memberikan laporan setelah pengumuman yang sudah dilaksanakan beberapa waktu lalu. Jadi, sebaiknya memang langsung diambil alih saja oleh KPU RI,” cetusnya.

(Redaksi)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button