Nasional

Polsek Paleleh Sosialisasikan Larangan Mudik Kepada Jama’ah Jumat di Paleleh Barat

BOLMORA.COM, BUOL — Menindaklanjuti larangan mudik lebaran dalam situasi darurat pandemi yang masih berlangsung saat ini, Kepolisian Sektor Paleleh Polres Buol menggelar sosialisasi terkait Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 550/369/dishub Tanggal 30 April 2021, tentang larangan mudik yang diberlakukan terhitung sejak Tanggal 6 Mei – 17 Mei 2021.

Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo melalui Kapolsek Paleleh IPTU Arifin Bacdar mengatakan, sosialisasi larangan mudik sesuai Surat Edaran Gubernur Sulteng tersebut, dilakukan oleh pihaknya di sejumlah fasilitas umum sehingga secara detail tersampaikan langsung kepada masyarakat.

“Seperti halnya imbauan yang kami delegasikan kepada Kanit Binmas Polsek Paleleh IPDA Risman Akuba dan Bhabinkamtibmas Brigadir Ghalib, yang melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat pada saat pelaksanaan Sholat Jumat di Masjid Nurul Yaqin Desa Hulubalang Kecamatan Paleleh Barat, pada Jumat (7/05/2021), jelas IPTU Arifin Bachdar.

Kapolsek Paleleh menambahkan, kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan menjadi atensi masyarakat dalam rangka menekan penyebaran wabah covid-19, disamping imbauan yang berkaitan dengan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Untuk itu kami berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Paleleh dan Paleleh Barat khususnya warga Desa Hulubalang, karena hingga saat ini tetap bersinergi dengan aparat kepolisian terutama dalam menjaga Harkamtibmas, serta kesadaran warga dalam mematuhi protokol kesehatan yang sudah dianjurkan pemerintah, “tutup Kapolsek.

(Irfan)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button