Presiden Jokowi Tandatangani Perppu Hukuman Kebiri
Presiden Jokowi Tandatangani Perppu Kebiri
Bolmora, Nasional – Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo, akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Presiden menjelaskan, penandatanganan Perppu tersebut didasarkan pada angka kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak di bawah umur, yang belakangan ini memprihatinkan.
“Perppu ini dimaksudkan untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang makin meningkat secara signifikan,” kata Presiden, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5/2016).
Menurut Presiden, perlunya pemberatan hukuman Pidana atau penambahan hukuman Pidana yang diatur di dalam Perppu tersebut, karena kasus kekerasan seksual masuk kategori kejahatan luar biasa.
“Pemberatan Pidana yaitu berupa ditambah sepertiga dari ancaman pidana, dipidana mati atau seumur hidup, dan Pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana tambahan yaitu pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik,” beber Presiden.
Sebelumnya, rencana hukuman kebiri diusulkan mengingat maraknya kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak. Hukuman kebiri menjadi hukuman tambahan selain hukuman penjara untuk memberikan efek jera.(**)
Sumber Tribunnews.com