Hukrim & Peristiwa

Balapan Liar di Kotamobagu Terjaring Patroli Polisi, Puluhan Motor Digiring ke Satlantas Polres Kotamobagu

BOLMORA.COM, HUKRIM — Patroli rutin yang digelar Timsus Anoa Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu berhasil menjaring pelaku dan puluhan sepeda motor yang terlibat aksi balapan liar di wilayah Kota Kotamobagu.

Pelaku balap yang didominasi oleh kalangan remaja ini langsung digiring ke Satlantas Polres Kotamobagu untuk dilakukan tindakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dilansir dari tribratanews.polreskotamobagu.com Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati S.I.K menyampaikan bahwa sidang untuk pelanggaran lalu lintas kepada pelaku balap liar dan penggunaan knalpot bising hanya boleh di sidang setelah hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

“Pemilik kendaraan boleh mengambil kendaraannya nanti setelah lebaran, dengan catatan punya surat-surat dan melengkapi semua komponen kendaraan termasuk mengembalikan knalpot standar jika menggunakan knalpot bising, kemudian knalpot bising tersebut harus dimusnahkan,” terang AKBP Prasetya Sejati S.I.K Rabu. (06/05/2020).

Kapolres juga menghimbau agar orang tua selalu mengawasi anak-anaknya. Dan kepada para pengendara yang sering ikut balap liar agar menghentikan kegiatan yang justru merugikan diri sendiri dan keluarga.

“Jika terjadi Laka Lantas saat balap liar, korban yang terlibat tidak akan mendapatkan santunan sesuai UU NO 34 tahun 1964 jo PP No 18 tahun 1965 pasal 13, bahwa kendaraan yang terlibat Laka Lantas termasuk jenis kecelakaan yang tidak terjamin Jasa Raharja, jadi resiko akibat Laka Lantas ditanggung sendiri,” pungkasnya 

(*/Nisar)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button