Pemkab Bolmong Gelar Sidang MPTGR
BOLMORA.COM, BOLMONG – Sidang Majelis Perbendaharaan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) digelar di ruang rapat Kantor Inspektorat Daerah, Senin (20/4/2021).
Sidang yang dipimpin langsung Ketua Majelis MPTGR, yang tidak lain Sekretaris Daerah Tahlis Gallang ini, dihadiri 11 pimpinan SKPD di lingkup Pemkab Bolmong
Menurut Tahlis, 11 SKPD yang disidang itu terkait dengan temuan aset berulang oleh BPK RI.
“11 SKPD yang diundang ini terkait dengan temuan aset daerah secara berulang setiap tahun,” ungkap Tahlis.
Dalam putusan itu, Ketua Majelis menetapkan batas waktu selama 120 hari untuk penyelesaian temuan tersebut.
“Sesuai dengan rekomendasi BPK RI, diberikan waktu selama 120 hari kerja untuk menyelesaikan temuan tersebut,” tegas Tahlis.
Kepala Inspektorat Daerah Rio Lombone menambahkan, sidang ini berdasarkan rekomendasi BPK RI terkait dengan temuan secara berulang, berupa aset yang belum ditemukan keberadaannya.
“Pencarian aset tetap dalam penelusuran BPK RI,” kata Rio.
Dia mengimbau kepada SKPD yang masih dalam catatan rekomendasi agar segera menyelesaikan tuntutan sebagaimana ditetapkan dalam LHP BPK RI.
Adapun 11 SKPD yang tertuntut TP-TGR itu yakni, BAPPEDA, Dinas Perdagangan dan ESDM, Dinas Perkebunan, Dinas PUPR, Sekretariat Daerah, Dinas Sosial, Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Perpustakaan, dan Puskesmas Inobonto.
(Agung)



