Taqabbalallahu minna wa minkum. Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin!

Regional

Gubernur Yulius Selvanus Terapkan Pembatasan Ponsel di Sekolah se-Sulut

Instruksi Gubernur Sulawesi Utara resmi melarang siswa menggunakan telepon seluler saat kegiatan belajar mengajar untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman dan kondusif.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mulai menerapkan pembatasan ponsel di sekolah di Sulawesi Utara melalui kebijakan resmi yang dikeluarkan oleh Gubernur Yulius Selvanus.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sulawesi Utara Nomor 100.3.4/26.562/SEKR-DPPPAD tentang pembatasan penggunaan telepon seluler bagi anak di lingkungan pendidikan.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan ramah anak, sekaligus menekan dampak negatif penggunaan teknologi digital di kalangan pelajar.

Melalui instruksi tersebut, pemerintah provinsi mengatur pembatasan ponsel di sekolah di Sulawesi Utara secara menyeluruh.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA hingga Sekolah Luar Biasa (SLB).

Instruksi gubernur itu ditujukan kepada berbagai pihak, antara lain:

  • Bupati dan wali kota di Sulawesi Utara
  • Kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Sulut
  • Kepala satuan pendidikan di semua jenjang
  • Organisasi perlindungan anak
  • Orang tua serta masyarakat

Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat pengawasan penggunaan teknologi oleh anak, baik di lingkungan sekolah maupun keluarga.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa peserta didik tidak diperbolehkan membawa atau menggunakan telepon seluler selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.

Namun, ada pengecualian jika perangkat tersebut digunakan atas arahan guru untuk mendukung proses pembelajaran.

  • Siswa tidak boleh menggunakan ponsel saat kegiatan belajar mengajar
  • Ponsel harus disimpan di tempat khusus yang disediakan sekolah
  • Penggunaan ponsel hanya diperbolehkan sebelum atau setelah jam pelajaran
  • Dalam kondisi darurat, siswa dapat menggunakan ponsel dengan izin guru

Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong siswa lebih fokus mengikuti pelajaran tanpa gangguan penggunaan perangkat digital.

Selain pembatasan penggunaan ponsel, pemerintah juga meminta sekolah mengambil langkah tegas dalam mencegah akses konten negatif bagi pelajar.

Satuan pendidikan diminta melakukan pengawasan terhadap berbagai konten berbahaya yang dapat diakses melalui perangkat digital.

Konten yang harus dicegah antara lain

  • Kekerasan
  • Pornografi
  • Perjudian
  • Perundungan siber (cyberbullying)
  • Penyebaran hoaks
  • Aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran

Upaya ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di lingkungan pendidikan.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berharap kebijakan pembatasan ponsel di sekolah di Sulawesi Utara dapat menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus melindungi anak dari berbagai risiko penyalahgunaan teknologi digital.

Dengan dukungan sekolah, orang tua, serta masyarakat, pemerintah optimistis kebijakan ini dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi perkembangan generasi muda di Sulawesi Utara.

Jane

Wartawan yang suka traveling ini bertugas di Liputan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara

Berita Terkait

Back to top button