Pajak THR 2026: Apakah Tunjangan Hari Raya Kena Potongan? Ini Aturan Resminya

Pajak THR kembali menjadi sorotan menjelang Idulfitri. Banyak pekerja bertanya, apakah tunjangan hari raya dipotong PPh 21 dan adakah peluang THR diterima tanpa potongan pajak? Berikut penjelasan lengkap sesuai regulasi terbaru.
Menjelang Hari Raya Idulfitri, pekerja menanti pencairan tunjangan hari raya (THR). Namun, di tengah antusiasme itu, muncul pertanyaan klasik: apakah pajak THR tetap dipotong?
Jawabannya tegas. THR merupakan objek PPh Pasal 21 karena masuk kategori penghasilan tidak teratur. Regulasi Direktorat Jenderal Pajak menetapkan bonus, tantiem, gratifikasi, jasa produksi, dan THR sebagai penghasilan yang wajib dipotong pajak.
Artinya, perusahaan tetap memotong PPh 21 pada masa pajak saat THR dibayarkan.
Skema TER Bikin Potongan Pajak THR Terasa Lebih Besar
Perhitungan pajak THR mengikuti tarif progresif Pasal 17 yang diperbarui melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pemerintah kini menerapkan mekanisme Tarif Efektif Rata-Rata (TER).
Bagaimana Cara Hitungnya?
Jika karyawan menerima gaji dan THR dalam bulan yang sama, perusahaan akan:
-
Menggabungkan seluruh penghasilan bruto.
-
Menentukan lapisan tarif TER sesuai total penghasilan.
-
Menghitung PPh 21 berdasarkan lapisan tersebut.
Akibatnya, potongan pajak pada bulan pencairan THR sering kali terasa lebih besar. Kenaikan ini terjadi karena total penghasilan meningkat dan masuk ke lapisan tarif yang lebih tinggi.
Namun secara aturan, mekanisme tersebut sah dan berlaku nasional.
Usulan THR Bebas Pajak Mencuat
Isu THR bebas pajak kembali menguat setelah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan agar THR tidak dipotong PPh 21 mulai 2026.
Presiden KSPI Said Iqbal meminta pemerintah membebaskan pekerja dari potongan pajak THR. Ia menilai kebijakan tersebut dapat meringankan beban buruh.
Namun hingga kini, pemerintah belum mengubah aturan. Menteri Keuangan menyatakan belum ada arahan resmi terkait pembebasan pajak THR.
Dengan demikian, pajak THR tetap berlaku sesuai ketentuan yang ada.
Sejarah THR dan Aturan Resminya
Tradisi pemberian THR sudah berjalan sejak era 1950-an. Kini, Kementerian Ketenagakerjaan mengatur kewajiban perusahaan membayar THR berdasarkan masa kerja dan status hubungan kerja.
Sementara itu, aspek perpajakan mengacu pada regulasi Direktorat Jenderal Pajak dan kebijakan terbaru terkait TER. Perusahaan wajib memotong, menyetor, dan melaporkan PPh 21 atas THR dalam SPT Masa.
Kapan Pajak THR Bisa Nol Rupiah?
Walau secara umum pajak THR wajib dipotong, ada skema khusus yang memungkinkan pekerja menerima THR tanpa potongan. Pemerintah menyediakan fasilitas PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).
Syarat Perusahaan
Perusahaan harus:
-
Bergerak di sektor tertentu seperti tekstil, pakaian jadi, furnitur, alas kaki, atau produk kulit.
-
Memiliki Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sesuai daftar pemerintah.
-
Membuat bukti potong PPh 21.
-
Melaporkan pemanfaatan insentif dalam SPT Masa.
Syarat Pegawai
Pegawai wajib:
-
Memiliki NPWP atau NIK terintegrasi sistem pajak.
-
Memiliki penghasilan bruto tetap maksimal Rp10 juta per bulan.
-
Tidak menerima insentif PPh 21 DTP lain pada periode yang sama.
Pegawai tidak tetap juga memiliki batas penghasilan harian atau bulanan sesuai ketentuan.
Contoh THR Tanpa Potongan Pajak
Misalnya, seorang karyawan industri pakaian jadi menerima gaji Rp7 juta per bulan. Ia memperoleh THR sebesar satu kali gaji.
Karena:
-
Perusahaannya masuk daftar penerima insentif, dan
-
Penghasilannya tidak melebihi Rp10 juta per bulan,
maka PPh 21 atas gaji dan THR ditanggung pemerintah.
Dalam kondisi ini, pekerja menerima THR penuh tanpa potongan. Skema inilah yang sering disebut sebagai THR bebas pajak, meski secara teknis pajaknya tetap ada tetapi dibayar pemerintah.
Kesimpulan: Pahami Aturan Pajak THR agar Tak Salah Paham
Secara umum, pajak THR tetap berlaku karena THR termasuk penghasilan tidak teratur. Perhitungannya memakai Tarif Efektif Rata-Rata (TER), sehingga potongan pada bulan pembayaran bisa meningkat.
Namun pada sektor tertentu, pekerja bisa menikmati fasilitas PPh 21 Ditanggung Pemerintah sehingga THR diterima penuh tanpa potongan.
Memahami aturan ini membantu pekerja merencanakan keuangan dengan lebih cermat. Jangan hanya mengandalkan isu yang beredar. Cek regulasi resmi dan pastikan hak perpajakan Anda terpenuhi dengan benar.
- Bupati dan Wabup Boltim Gelar Penyampaian SPT Tahun Pajak 2019
- Pemkab Bolmong Kucurkan Anggaran THR ASN Bolmong Sebesar Rp 14 Miliar
- Panwaslu: Pemberian THR Sah-Sah Saja



