Jaksa Endus Dugaan Mark Up Buku Rp300 Juta di Bawaslu Kotamobagu, Harga Per Eksemplar Tembus Rp3 Juta
Penggunaan sisa dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp1,7 miliar disorot, hanya Rp9 juta yang kembali ke kas daerah

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kotamobagu, Chairul Mokoginta, menegaskan pengadaan buku tersebut menjadi temuan paling mencolok dalam penyelidikan. Perhitungan sederhana sudah menunjukkan dugaan mark up.
“Kalau satu buku dihargai tiga juta rupiah, jelas tidak rasional,” tegas Chairul kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).
Pengadaan itu masuk dalam penggunaan sisa dana hibah Rp1,7 miliar yang seharusnya dikembalikan ke kas daerah. Namun anggaran justru dibelanjakan setelah kepala daerah terpilih dilantik.
Dugaan Perintah Atasan
Penyidik menemukan informasi awal bahwa pembelian buku dilakukan atas arahan pihak tertentu di internal lembaga. Keterangan ini masih diuji melalui pemeriksaan saksi dan dokumen.
“Ada indikasi pengadaan berdasarkan perintah atasan. Kami belum menyimpulkan, tapi semua sedang kami dalami,” ujar Chairul.
Tim Pidsus kini menelusuri alur keputusan, mekanisme pengadaan, serta siapa pihak yang menikmati keuntungan dari transaksi tersebut.
Kronologi Dana Hibah
Pada Pilkada 2024, Pemerintah Kota Kotamobagu mengucurkan dana Rp7,6 miliar kepada Bawaslu. Setelah tahapan selesai, tersisa Rp1,7 miliar. Berdasarkan NPHD, sisa anggaran wajib kembali ke kas daerah.
Faktanya berbeda. Setelah pelantikan wali kota terpilih pada 20 Februari 2025, Bawaslu diduga merevisi rencana belanja. Dana sisa hampir habis terpakai, dan hanya Rp9 juta yang dikembalikan.
Selisih besar inilah yang memicu penyelidikan pidana. Jaksa akan menghitung total kerugian negara melalui audit resmi.
Langkah Selanjutnya
Penyidik memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk pejabat pembuat komitmen dan vendor pengadaan. Jaksa menegaskan kasus ini akan dibuka terang.
“Kami fokus menguatkan konstruksi perkara dan nilai kerugian negara. Jika alat bukti cukup, penetapan tersangka pasti dilakukan,” kata Chairul.
- Ini Sebabnya Kenapa Anda Perlu Mengatur Keuangan Diusia 18+
- Dinkes Kotamobagu Diminta Turun Cek Up Kesehatan Pelaksana Pemilu



