BolselHukrim & Peristiwa

Kurang Dari 24 Jam Satreskrim Polres Bolsel Tangkap Pelaku Curanmor TKP Desa Tolotoyon

BOLMORA.COM, BOLSEL – Kurang dari 24 jam Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), berhasil menangkap pelaku IP (21) warga Desa Tolotoyon, yang melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Hal itu disampaikan oleh Kapolres AKBP Ketut Suryana SIK, saat melakukan konferensi pers yang didampingi oleh kasat Reskrim Kompol Dj Kairupan dan Kanit Resmob. Yang bertempat di aula Mapolres Bolsel, Rabu (09/02/2022).

AKBP Ketut Suryana menyampaikan, sebelumnya pihaknya menerima laporan dari korban BM warga Desa Tolotoyon, Kecamatan Pinolosian. Yang mana bersangkutan kehilangan motornya di perkebunan kelapa pada Minggu (06/02).

“Dari keterangan korban motor hilang sekitar pukul 13.00 WITA, saat jam istirahat korban hendak ke parkiran tetapi sesampainya disana motornya Honda Revo sudah tidak ada,” ujarnya.

Lanjutnya, setelah menerima laporan tim Resmob langsung melakukan olah TKP, serta meminta keterangan dari saksi-saksi dan www download. yang sempat melihat pelaku saat membawa lari motor hasil curian.

“Dari keterangan saksi-saksi, tim Resmob langsung mendapatkan ciri-ciri pelaku yang tertuju kepada tersangka IP,” kata Kapolres.

Perwira dua melati ini juga mengatakan, tak lama tim mendapatkan informasi bahwa pelaku IP membawa hasil curiannya ke Kotamobagu untuk dijual.

“Tak mau kehilangan jejak pelaku, tim Resmob pun langsung menuju ke Kotamobagu dan berhasil membekuk IP saat berada disalah satu rumah Warga di kelurahan Kotobangon, pada Senin (07/02),” ungkapnya.

“Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak ada perlawanan, sedangkan barang bukti sepeda motor hasil curian pelaku sembunyikan di kelurahan Molinow. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan oleh satreskrim polres Bolsel,” tambah AKBP Ketut Suryana SIK.

Sementara itu, kasat Reskrim polres Kompol Dj Kairupan mengungkapkan, curanmor ini terjadi karena ada kesempatan dari pelaku untuk mencuri. Pasalnya motor milik korban kuncinya tergantung di kendaraan tidak dicabut.

“Melihat kesempatan itu, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan mengambil motor milik korban. posisi saat itu ada enam motor yang terparkir,” jelasnya.

Dikatakan, pelaku saat beraksi hanya sendiri atau pemain tunggal tidak berkelompok. IP sendiri dikenakan UU KHUP Pasal 362.

“Dengan ancaman kurungan penjara selama 5 Tahun,” tegasnya.

Kasat Reskrim juga menghimbau, kepada masyarakat agar berhati-hati saat parkir kendaraan bermotor. Apalagi seperti kejadian ini yang lalai meninggal kunci motor di kendaraan, menjadi kesempatan bagi para pelaku.

“Parkir lah kendaraan ditempat yang aman, serta jangan lupa untuk mengunci stang motor,” imbaunya.

(NS)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button